KPU: Sumbangan Uang Elektronik Hingga Jasa Transportasi Harus Dimasukkan Dalam Laporan Dana Kampanye
Hasyim lalu menegaskan ihwal dana kampanye, berdasarkan undang-Undang (UU) Pemilu punya batasan nominal yang dapat disumbangkan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan, uang elektronik hingga jasa transportasi juga masuk dalam kategori dana kampanye, sehingga harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye.
“Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” kata Hasyim saat ditemui di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Hasyim lalu menegaskan ihwal dana kampanye, berdasarkan undang-Undang (UU) Pemilu punya batasan nominal yang dapat disumbangkan.
Baca juga: Soal Kebocoran Informasi Sistem Pemilu, KPU: Berpegang Pada Putusan MK
“Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau per seorangan berapa maksimal, kemudian corporate berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa,” jelas Hasyim.
Nantinya dana kampanye ini akan diungkapkan dalam laporan dana kampanye peserta pemilu.
Sejauh ini KPU menyederhanakan dua kampanye dalam dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.
Baca juga: Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih Audiensi ke MK Sikapi Putusan KPU Mantan Napi yang Maju Jadi Caleg
Di mana laporan akhir bakal meliputi penerimaan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye.
Adapun berikut jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPRD dan DPRD, serta DPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa Kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.
Baca juga: Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih Audiensi ke MK Sikapi Putusan KPU Mantan Napi yang Maju Jadi Caleg
Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.