PDIP: Mau Pemilu Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Kita Siap, Tetap Menang
Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengaku tak masalah jika Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup ataupun terbuka.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus mengaku, tak risau jika Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup ataupun terbuka.
Deddy mengatakan, secara historis PDIP tetap menang walaupun menggunakan sistem terbuka maupun tertutup.
"Enggak ada urusannya sama kita, kita mau pemilunya proporsional tertutup maupun terbuka kita siap, tiga kali kita tetap menang kok."
"Apa yang kita takuti? Jadi nggak ada urusan, itu seratus persen proses judicial, di luar ranah politik, jadi tentu MK akan memutuskan berdasarkan konstitusi dan etika yang benar," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/5/2023).
Namun dalam hal ini, Deddy menilai Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) harus mempertanggung jawabkan pernyataannya soal sistem Pemilu 2024.
Sebelumnya, Denny Indrayana dinilai membocorkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter
"MK belum membahas mengenai putusan. Jadi apa yang dilakukan Denny Indrayana tentu harus dipertanggung jawabkan," katanya.
Menurutnya, Denny harus mempertanggung jawabkan secara publik maupun hukum karena ia dinilai sudah membocorkan rahasia ataupun membuat kegaduhan di masyarakat.
Deddy menuturkan, orang luar tidak boleh membuat konklusi sebelum sidang dan putusan MK tuntas.
"Pada publik dan tentunya hukum karena apa yang dilakukan dia jika benar berarti dia sudah membocorkan rahasia publik kalau tidak benar dia sudah membuat kegaduhan," katanya.
Lanjut Deddy menuturkan, publik seharusnya mempercayai MK terkait putusan soal sistem pemilu.
Ia juga menilai seharusnya publik tak mengintervensi atau ikut melakukan upaya politisasi untuk mempengaruhi putusan MK.
"Apapun itu hasilnya harus diterima, janganlah opini publik atau politisasi dilakukan, yang ribut secara politik ini kan upaya politisasi."
"Apakah sudah sebegitu buruknya MK kita? sehingga intervensi politik sudah bisa masuk ke dalam."