Pengamat Sebut Bawaslu harus Punya Strategi Baru Sebab KPU Hapus LPSDK di Pemilu 2024
Bawaslu dinilai harus punya strategi yang tepat, mengingat KPU menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai oleh pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini harus punya strategi yang tepat, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Pemilu 2024.
"Bawaslu memang akhirnya harus menunggu sampai LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) diserahkan untuk memeriksa sumber dana dan belanja peserta pemilu," ujar Titi Anggraini, Kamis (1/6/2023).
"Oleh karena itu harus ada strategi yang tepat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan laporan dana kampanye memang akuntabel," tambahnya.
Lebih lanjut, Titi menegaskan, Bawaslu melalui jajarannya perlu cermat mengawasi aktivitas kampanye peserta pemilu, baik yang dilakukan partai politik, caleg, ataupun pasangan calon untuk kemudian dikonfirmasi dengan laporan dana kampanye yang diserahkan pada KPU.
"Termasuk juga perlu bekerjasama dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan kewenangan dengan tugas pengawasan Bawaslu," jelasnya.
"Terutama, PPATK terkait dengan aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan terdekatnya," Titit menambahkan.
Baca juga: MUI Dukung Upaya Bareskrim Polri Usut Dugaan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Diketahui sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Idham menjelaskan LPSDK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.