Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSDK Dihapus, Kelompok Masyarakat Sebut KPU Hilangkan Referensi Pemilih Terhadap Peserta Pemilu

Imbas dihapusnya LPSDK ini juga disebut Sita akan berdampak juga ke publik yang tidak dapat memantau penerimaan dana kampanye yang diterima peserta

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSDK Dihapus, Kelompok Masyarakat Sebut KPU Hilangkan Referensi Pemilih Terhadap Peserta Pemilu
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024 dinilai oleh Kelompok Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas bakal menghilangkan referensi pemilih terhadap calon peserta pemilu. 

Hal ini disampaikan oleh Sita Supomo, Penggiat Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA), yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6//6/2023).

“Kalau LPSDK dihapuskan, maka kami tidak punya informasi," kata Sita.

Imbas dihapusnya LPSDK ini juga disebut Sita akan berdampak juga ke publik yang tidak dapat memantau penerimaan dana kampanye yang diterima peserta pemilu. 

LPSDK penting, tegasnya, untuk dijadikan referensi bagi pemilih dalam memilih calon peserta pemilu dengan melihat rekam jejak dari mana sumber aliran dana yang mereka dapatkan. 

Dalam kesempatan yang sama, Judhi Kristantini yang juga merupakan perwakilan kelompok menjelaskan, penghapusan kebijakan LPSDK ini merupakan bentuk ancaman terhadap mundurnya proses pendidikan transparansi dan akuntabilitas.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, LPSDK telah dipraktekkan KPU sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, dan Pemilu 2019.

Saat LPSDK dipraktekkan, tidak seluruh peserta pemilu yang melakukan pelaporan dana. 

Judhi khawatir dengan tidak adanya LPSDK untuk Pemilu 2024, bakal lebih banyak lagi peserta pemilu yang tidak memberikan laporan dana kampanye

Pada Pemilu 2019, ada 87 persen peserta pemilu yang melapor dan 13 persen sisanya tidak melapor.  

“Jadi kami sungguh khawatir ini merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," tandas Judhi. 

Koalisi masyarakat sendiri telah melakukan audiensi dengan perwakilan KPU RI hari ini.

Baca juga: Waktu Kampanye Singkat, Parpol Bakal Jor-joran Keluarkan Dana Kampanye, Pengamat: Penting Ada LPSDK

Dalam audiensi itu, koalisi menuntut KPU untuk menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada masa kampanye. 

Di samping itu, KPU juga dituntut membuka akses informasi publik, termasuk dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas