Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Sebut Politik Uang Berpotensi Terjadi di Sistem Pemilu Apapun

untuk meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim MK Sebut Politik Uang Berpotensi Terjadi di Sistem Pemilu Apapun
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam siang pengucapan putusan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Para pemohon juga mendalilkan dengan diselenggarakan pemilihan umum dengan sistem proporsional daftar terbuka telah memperluas terjadinya praktik politik uang atau money politics dan tindak pidana korupsi. Berkenaan dengan dalil a quo, Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," kata Saldi Isra, dalam persidangan, Kamis (15/6/2023) hari ini.

Baca juga: Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda Saat Putusan Sistem Pemilu 2024, Ungkit Ideologis Soekarno

Ia menjelaskan, praktik politik uang yang dapat terjadi dalam penerapan sistem proporsional tertutup.

"Misalnya dalam proporsional dalam daftar tertutup praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomor urut calon jadi, agar berpeluang atas keterpilihan semakin besar. Dengan kata lain pembelian nomor urut calon DPR DPRD atau jual beli kandidasi dan nomor urut nomination buying, juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang juga potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup," ungkapnya.

Kemudian, ia menjelaskan, praktik politik uang yang potensial terjadi di dalam penerapan sistem Pemilu proporsional terbuka.

Berita Rekomendasi

"Sementara itu, dalam sistem proporsional dengan ddaftar terbuka, sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf (3.29.2) di atas juga memiliki peluang terjadinya politik uang dalam hal ini bakal calon dan calon yang memiliki sumber daya finansial besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih," katanya.

Baca juga: PDIP Siap Terima Apapun Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Oleh karena itu, Saldi menyampaikan, untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan:

1. Partai politik dan para calon anggota DPR DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

2. Penegakkan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenanaan dengan politik uang, tanpa membeda-bedakan latarbelakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum.

Khusus calon anggota DPR DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan untuk efek jera, partai politik yg terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan.

3. Masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politkk untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics, karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum demokratis.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, PAN: Alhamdulillah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas