Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Khawatir Pemilu 2024 Bakal Ditunda jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Pakar khawatir putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu picu penundaan pesta demokrasi 2024.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pakar Khawatir Pemilu 2024 Bakal Ditunda jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Bivitri Susanti khawatir putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu picu penundaan pesta demokrasi 2024. 

Kedelapan parpol itu, meliputi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Hal itu, sudah disampaikan elite parpol ketika mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023).

Adapun kesepakatan itu, dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAM Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. 

Selain itu ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Kemudian, ada Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.

Begitu pun pihak Gerindra yang menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Airlangga Hartarto berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah
Ketum Golkar, Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Menurut Ketum Golkar, Airlangga Hartarto, pihaknya bersama tujuh parpol lainnya menolak sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup.

BERITA REKOMENDASI

"Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup, kami menyampaikan sikap, pertama, kami menolak proporsional tertutup," kata Airlangga, Minggu (8/1/2023).

Airlangga menjelaskan, delapan parpol yang sepakat ini memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

Airlangga menyebut, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Desember 2008.

Awal Gugatan soal Sistem Pemilu

Awalnya gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.


Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk soal sistem proporsional terbuka

Ada beberapa alasan mereka menggugat terkait sistem proporsional terbuka, di mana menurut mereka proporsional terbuka rawan politik uang. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas