Pengamat Sebut Polemik Sistem Pemilu Pengaruhi Banyak Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat
Ray Rangkuti menilai sidang sistem proporsional pemilu beberapa waktu lalu mempangaruhi kenapa banyak bakal caleg belum memenuhi syarat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sidang soal sistem proporsional pemilu beberapa waktu lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) berpengaruh terhadap banyaknya bakal calon legislatif (caleg) belum memenuhi syarat (BMS) saat melalui proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen oleh Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI.
Para bakal caleg ini disebut Ray jadi tidak serius saat melakukan pendaftaran.
Sebab saat proses pengajuan dokumen, soal sistem pemilu masih disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum diputuskan.
"Karena memang ada unsur soal putusan apakah terbuka tertutup itu. Banyak caleg antara ya dan tidak itu. Masukin saja. Jadi ya sudah. Mereka memenuhinya belum secara penuh karena masih menunggu putusan MK," kata Ray kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).
Sedangkan MK baru saja mengumumkan putusan pada Kamis (15/6/2023) yang di mana dalam tahapan pemilu proses administrasi bakal caleg sudah hampir selesai.
Baca juga: KPU Minta Perguruan Tinggi Berperan Aktif Dorong Mahasiswa Melek Politik di Pemilu 2024
"Maka ketika putusan MK proses administrasi sudah hampir selesai di KPU. Jadi ya ada masukin A nya dulu, masukin macam macam ga dipenuhi karena terbawa suasana. Justru tertutupnya kan lebih kuat saat itu dibanding terbukanya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dari total 10.323 bakal caleg DPR RI, hanya 1.063 atau 10,9 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan.
Selebihnya sebanyak 9.260 bakal caleg dinyatakan BMS.
Baca juga: KPU Bantah Temuan Bawaslu Soal Penambahan Data Pemilih Pemilu 2024
Ray melihat, caleg yang dinyatakan MS ini bisa saja orang-orang yang dimotori oleh partai dari nomor urut atas yang diuntungkan jika sistem pemilu dilakukan dengan sistem tertutup.
"Karena orang-orang ini, kalau tertutup mundur, itu sudah berkali-kali saya katakan. Enggak serius daftar. Makanya mungkin yang 1.000 itu, kita enggak tahu, harus ditelisik, mungkin nomor satu nomor dua Inkumben," jelasnya.
"Intinya yang dapat nomor bagus lah satu, du, tiga. Yang empat, lima, enam, itu tadi antara daftar enggak daftar," tegas Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia ini.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni.
Nantinya, usai vermin, KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.