MK: Penyelenggaraan Pemilu Seharusnya Tak Terganggu dengan Pengaturan Masa Jabatan Penyelenggaranya
Mahkamah Konstitusi menilai, penyelenggaraan Pemilu seharusnya tak terganggu dengan pengaturan masa jabatan penyelenggaranya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Para pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmennya dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2024.
Ikhwan Fahroji selaku kuasa hukum pemohon dalam sidang pada Senin (19/22/2022) menjelaskan, berdasarkan data KPU RI masa jabatan anggota KPU Provinsi pada 2023–2024 berbeda-beda.
Ketidakseragaman masa jabatan ini akan berdampak pada banyaknya gelombang seleksi dan beragamnya waktu penyelenggaraan seleksi sehingga mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak 2024.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan Parpol Karena Pemohon Tidak Serius
Seleksi anggota KPU yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu juga dirasa berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Selain itu, menyebabkan pemborosan karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU yang dipangkas masa jabatannya. Di sisi lain, negara tetap menggaji para anggota KPU yang masih menjabat.
Selain itu para pemohon juga menilai pemangkasan ini melanggar asas legalitas. Sebab anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah.
"Demi penataan sistem penyelenggaraan pemilu yang baik, seharusnya rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak di luar tahapan pemilu atau pada pra-elektoral. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU yang semula berakhir 2023 dan 2024 diperpanjang hingga selesainya tahapan pemilu serentak pada tahun 2024,” jelas Ikhwan dalam sidang.
Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.