KPU Sebut Pemilih Pemula Bisa Coblos Pakai Kartu Keluarga, Bawaslu: Harus Pakai KTP Elektronik
Lolly Suhenty mengingatkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan ihwal pentingnya pemilih di pemilu mendatang untuk punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu terkait empat juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024 yang belum punya KTP-el.
Plh Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Usai Beberapa Hari Dirawat di Rumah Sakit, Ketua Bawaslu RI Sudah Diperbolehkan Pulang ke Rumah
Maka dari itu, pihaknya meminta jangan menyepelekan pemilih pemula yang hanya mengandalkan kartu keluarga (KK).
"Kalau kita secara mudah langsung bilang, 'Kalau emang enggak ada KTP, sudah aja pakai KK,' lalu apa fungsinya KTP" kata Lolly di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Diketahui pemilih non-KTP-el ini, dijelaskan Kemendagri, adalah pemilih potensial yang baru pertama memilih di Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Jamin Pemilu 2024 Inkulusif, KPPS dan TPS Ramah Disabilitas
Pemilih ini didominasi oleh warga yang baru atau sedang menuju usia 17 tahun. Maka dari itu mereka masih belum punya KTP-el.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih non-KTP-el ini nanti masih dapat mencoblos dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Lolly, KK memang merupakan salah satu administrasi kependudukan. Namun, KTP-el adalah administrasi kependudukan maupun pemilihan. Oleh karena itu, penggunaan KK untuk mencoblos tidak boleh disamakan dengan KTP-el.
Selain itu, penggunaan KK untuk mencoblos lebih berpotensi untuk disalahgunakan.l
Lolly menyebut, jika KPU Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan penggunaan KK seperti pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu akan menganggapnya sebagai kerawanan
Bawaslu pun mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk mengindentifikasi jutaan pemilih tersebut.
Baca juga: Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024 Secara Online
Diharapkan, jutaan pemilih muda dapat melakukan perekaman KTP-el sebelum hari-H pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Menurut hemat kami, ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kemendagri dan Dukcapil, tidak bisa berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh. 'Karena KTP dan KK itu beda," tandas Lolly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.