Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Dibuka Lagi Sampai Tanggal 16 Juli, Ini Alasan KPU
KPU mempersilakan untuk partai politik (parpol) perserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg).
Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut. KPU mempersilakan untuk partai politik (parpol) perserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah di masa perpanjangan ini.
Baca juga: PAN sebut PDIP Akan jadi Penentu Peta Koalisi dan Pertarungan Parpol di Pemilu 2024
"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan. Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru enggak ke-submit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Ketika ditanya apa alasan KPU memperpanjang masa perbaikan padahal harusannya tahapan sudah selesai, Idham menekankan semua alasan tersbut sudah termuat dalam surat lampiran yang KPU tujukan kepada seluruh KPU Daerah dan jajaran parpol peserta pemilu.
Idham juga menambahkan ihwal pihaknya merupakan lembaga yang membuat aturan teknis sebagai pedoman bagi seluruh KPU.
"Ya itu kan sudah dijelasin di surat. Kami ini kan regulator, mas. Regulator, lembaga yang membuat aturan-aturan teknis. Dan agar KPU provinsi, KIP Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota se-Indonesia bekerja ada pedomannya, maka kami terbitkan," tuturnya.
Baca juga: CSIS: Sebagian Besar Tren Pencarian di Google Pemilu 2024 Didorong Manuver Politik Presiden Jokowi
Dalam dua surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh serta partai politik (parpol) poeserta pemilu yang terbit pada 10 Juli 2023, terlampir ihwal KPU RI yang memperpanjang waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg hingga 16 Juli mendatang.
"Membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan partai politik peserta pemilu serta memberikan status pengembali di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023," sebagaimana tertulis dalam surat lampiran KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupate/Kota.
Sedangkan dalam surat yang ditujukan kepada parpol peserta pemilu, tertulis ihwal parpol yang harus bersurat ke KPU setempat untuk melakukan penggantian dokumen bakal caleg yang telah diajukan.
"Apabila telah dilakukan pembukaan fitur oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, mengganti melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juni 2023," demikian terlamir.
Dalam kedua surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu juga dijelaskan ketentuan dokumen pengganti yang diajukan itu berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.