Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Dibuka Lagi Sampai Tanggal 16 Juli, Ini Alasan KPU

KPU mempersilakan untuk partai politik (parpol) perserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Dibuka Lagi Sampai Tanggal 16 Juli, Ini Alasan KPU
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua KPU, Hasyim Hasyim Asy’ari, dan jajaran pengurus KPU saat konferensi pers terkait pendaftaran bakal caleg dari parpol di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg). 

Juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Sebagaimana diketahui, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jawab Isu Effendi Simbolon Tak Dijadikan Bakal Caleg PDIP di Pemilu 2024

Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.

"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.

Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.

Berita Rekomendasi

Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas