KPU RI Sahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
KPU RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (pemilu).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (pemilu).
PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari iut ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) lalu dan diundangkan pada Senin (17/7/2023).
Dalam salinan yang beredar, PKPU 15/2023 ini berisi 57 halaman yang memuat 85 pasal.
Dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Memutuskan, menetapkan peraturan komisi pemilihan umum tentang kampanye pemilihan umum," sebagaimana tertulis di salinan dalam PKPU 15/2023 dikutip, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Akademisi: KPU Harus Atur Soal Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Kampanye untuk Buzzer
Sebagai informasi, kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 mendatang.
Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU 15/2023 boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.
Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.