Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Melakukan Perbaikan Administrasi, Partai Garuda Tidak Punya Caleg di Kabupaten Kudus

Pada masa perbaikan administrasi yang berakhir pada 9 Juli 2023 pengurus partai tersebut tidak melakukan perbaikan.

Editor: Erik S
zoom-in Tidak Melakukan Perbaikan Administrasi, Partai Garuda Tidak Punya Caleg di Kabupaten Kudus
Partai Garuda
Ilustrasi - Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, caleg dari Partai Garuda hanya ada tiga orang yang didaftarkan untuk dapil Jekulo-Dawe. 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS –  Partai Garuda tidak memiliki calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Partai tersebut tidak melakukan perbaikan administrasi bakal calon legislatif.

Baca juga: 24 Bacaleg Partai Garuda Kaltim yang Terlambat Daftar Tetap Bisa Mengikuti Tahapan Pemilu 2024

Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, caleg dari Partai Garuda hanya ada tiga orang yang didaftarkan untuk dapil Jekulo-Dawe.




Ketiganya tidak memenuhi syarat administrasi saat pendaftaran. Sedangkan pada masa perbaikan administrasi yang berakhir pada 9 Juli 2023 pengurus partai tersebut tidak melakukan perbaikan.

Naily melanjutkan, saat batas akhir perbaikan administrasi pihaknya menerima kedatangan pengurus Partai Garuda.

Pengurus tersebut menyatakan tidak melakukan perbaikan untuk ketiga calegnya.

Selain Garuda, seluruh partai melakukan perbaikan berkas administrasi caleg. Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai pada 6 Agustus 2023. Setelahnya pihaknya akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6 sampai 11 Agustus 2023.

BERITA TERKAIT

“Kalau sudah ada penetapan DCS maka caleg yang tidak diperbaiki berkasnya yang kurang otomatis tidak masuk daftar calon,” kata Naily.

Sementara untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) akan berlangsung pada November 2023. Sebelumnya akan ada masa perbaikan DCT sampai Oktober 2023.

Pada masa perbaikan tersebut di antara yang bisa dilakukan partai yaitu bisa mengubah nomor urut caleg.

Baca juga: Bawaslu Beri Sanksi Teguran kepada KPU Kaltim yang Terima 24 Bacaleg Partai Garuda di Luar Jadwal

Sebelumnya KPU Kudus telah mengumumkan dari 682 bakal caleg ada 614 bakal caleg di Kudus yang administrasinya belum memenuhi syarat saat pendaftaran.

Caleg yang belum memenuhi syarat tersebut kini telah diperbaiki kecuali dari Partai Garuda. (goz)

Penulis: Rifqi Gozali

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satu Partai di Kudus Dipastikan Tidak Ada Calegnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas