Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK
Denny Indrayana menghubungkan elektabilitas Gibran dengan peluang anak sulung Presiden Joko Widodo tersebut menjadi cawapres melalui putusan MK.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana merespons sebuah berita yang menyebutkan elektabilitas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menanjak sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dirinya menghubungkan elektabilitas Gibran dengan peluang anak sulung Presiden Joko Widodo tersebut menjadi cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana menjelaskan upaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu mengatur syarat usia minimal 40 tahun untuk warga negara menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
PSI menganggapnya diskriminatif dan berharap batas itu diturunkan jadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam dua UU Pemilu sebelumnya.
"Banyak isu penting yang harus disikapi dengan amat kritis, soal Gibran berpeluang menjadi Cawapres melalui putusan MK tersebut. Soal politik, silakan dianalisis oleh ahlinya. Izinkan saya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara. Saya sudah pernah memberikan postingan, bagaimana putusan MK soal uji materi syarat minimal umur capres-cawapres ini menjadi penting untuk dicermati," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya dikutip Tribun, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, PSI menjadi salah satu pemohon agar syarat umur minimal capres/cawapres 40 tahun di UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya mesti diturunkan menjadi 35 tahun.
"Mudah dipahami, penurunan umur itu, bukan semata isu hukum, bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda, tetapi dibaliknya ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024," katanya.
Denny mengatakan, ikhtiar demikian sangat salah.
Mantan Wakil Menteri Hukum da HAM itu menjelaskan, secara teori konstitusi dan tata negara, mudah disampaikan bahwa soal umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas atau bertentangan atau tidak dengan UUD.
"Soal umur, karenanya adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi (parlemen), bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi (peradilan)," katanya.
Dia menilai, kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak.
Baca juga: Gibran Ungkap Obrolan Saat Bertemu Dua bakal Capres Prabowo dan Ganjar: Hampir Meleleh
"Namun, itu jawaban cepat dan mudah. Sebagaimana, seharusnyalah isu syarat umur capres-cawapres ini memang tidak sulit. Sayangnya, persoalan hukum di Indonesia seringkali rumit, karena faktor non-hukum, termasuk faktor intrik politik," ujarnya.
Untuk itu Denny mengatakan, memahami hukum Indonesia, tidak cukup secara normatif saja.
Tidak cukup tekstual, tetapi juga kontekstual sosial politik, yang sayangnya cenderung koruptif dan manipulatif.
"Maka, saya ingin mengajak semua kita, termasuk teman-teman hukum, untuk tidak hanya berfikir tekstual, tetapi juga menolak penurunan syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun itu, karena hukum tidak boleh dipermainkan, dan disesuaikan dengan syahwat politik siapapun," katanya.
"Justru karena faktor Gibran Jokowi, maka MK akan menabrak norma dan etika konstitusional kalau memutuskan batas umur turun menjadi 35 tahun," tambahnya.
Menurutnya, MK adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, jelas diatur dalam teks konstitusi.
Namun, dalam realitas konteksnya, MK yang merdeka harus diperjuangkan, dan dikondisikan bersih dari pengaruh politik kekuasaan, termasuk dari Presiden Jokowi.
"Saya berpendapat, MK harus dijaga dan dikontrol agar merdeka dari kepentingan politik siapapun yang mendorong peluang pencawapresan Gibran Jokowi. Karena PSI tidak bisa dilihat sebagai parpol yang independen, tanpa tegak lurus kepada Jokowi secara pribadi. PSI sudah mempunyai rekam jejak yang panjang untuk selalu sejalur dengan kepentingan politik pribadi Jokowi. Termasuk soal dinasti Jokowi dan pewalikotaan Kaesang di Depok," ujarnya.
Lebih lanjut Denny menjelaskan, kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun, mesti dibaca pula sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran Jokowi menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
"Karena itu, posisi MK dengan Ketuanya yang Adik Ipar Jokowi, tentu menimbulkan persoalan etika konstitusional. Bagaimana kita bisa yakin, standar etik Ketua MK akan berpihak kepada Republik, kalau Anwar Usman masih merasa etis dan elok bertemu kakak iparnya Jokowi, saat esok harinya membacakan putusan strategis sepenting sistem pemilu legislatif tertutup atau terbuka," kata Denny.
Denny menyebutkan menurut standar etika yang normal, semestinya Anwar Usman, menolak makan malam dengan sang kakak ipar Jokowi, demi menjaga marwah, kemerdekaan, dan kehormatan MK.
"Masih panjang catatan kritis yang bisa dituliskan untuk menyoal dan mengawal agar MK tidak mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun, semata-mata demi membuka peluang Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024, dan membangun Oligarki-Dinasti Jokowi. Semoga ini bukan cawe-cawe Jokowi yang makin merusak konstitusionalitas Pilpres 2024 yang seharusnya Jujur dan Adil," katanya.
Dia menilai MK harus dikawal untuk menghasilkan keputusan yang sejalan dengan spirit konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan yang cenderung koruptif dan seringkali tergoda untuk membangun dinasti.
"Jadi, secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu, jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah: sangat salah, dan harus dilawan!" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur LBH PSI, Francine Widjojo mengatakan, pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri.
"Oleh karenanya obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).
Perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.
Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” ucap Francine.
keterangan pers, Francine menyinggung bahwa banyak anak muda yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah.
Ia menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Solo yang juga putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
PSI juga menyinggung risiko kerancuan yang mungkin timbul akibat pembatasan usia capres-cawapres minimum 40 tahun, sedangkan tidak ada batas usia minimal untuk menteri.
Padahal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan bisa sewaktu-waktu menjalankan tugas kepresidenan.
Baca juga: Bersifat Diskriminatif, PSI Ajukan Uji Materi Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres ke MK
"Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan seketika presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya, yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945. Sehingga ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” ujar Francine.
Gibran disebut dongkrak elektabilitas Prabowo
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dapat mendongkrak signifikan elektabilitas Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Rata-rata figur cawapres berkontribusi di kisaran 1 persen - 2 persen. Tapi khusus Wali Kota Solo ini, dapat menyumbangkan elektoral antara 11 persen - 12 persen.
Bocoran elektoral Gibran jika disandingkan Prabowo disampaikan Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi dalam acara Lanturan KompasTV belum lama ini.
Duet Prabowo - Gibran sempat menguat ke publik.
Tapi Gibran terhalang aturan atau syarat usia capres - cawapres.
Menurut Budi, sumbangan elektoral cawapres itu maksimal 6 persen, sisanya capres.
"Tapi ada dinamika baru. Capres - cawapres 2024 agak beda. Cawapresnya menjadi pertaruhan," ujar Muni, sapaan akrabnya seperti dikutip dari KompasTV, Kamis (20/7/2023).
Lanjut dia, pihaknya mendapatkan informasi dari sebuah lembaga penelitian, Prabowo jika dipasangkan dengan figur manapun, hanya mendongkrak 1 persen - 2 persen.
"Sementara bersama mas Gibran bisa berkontribusi 11 persen hingga 12 persen. Benefitnya jelas," ujar Ketum Projo yang baru saja dilantik menjadi Menteri Informasi dan Komunikasi (Kominfo) ini.
Lanjut dia, pemilih muda di Indonesia mencapai 52 persen. "Sosok muda yang memiliki popularitas tinggi kan Gibran," katanya.
Survei LSI
Gibran masuk 6 besar cawapres dengan elektabilitas tertinggi hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Juli 2023.
Pada simulasi 24 nama cawapres semi terbuka, Gibran meraih 7,6 persen.
Dia di bawah Erick Thohir 14,3 persen, Ridwan Kamil 13,5 persen, Mahfud MD 9,9 persen, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 9,5 persen, dan Sandiaga Uno 8,9 persen.
Pada simulasi 12 nama, Gibran 5 besar teratas di angka 9 persen.
Masuk Bursa Cawapres Prabowo
Dalam wawancara eksklusif Mata Najwa bersama Prabowo Subianto, Najwa Shihab menyebutkan enam nama yang masuk bursa cawapres Ketua Dewan Pembina Gerindra itu.
Enam nama itu adalah Menteri BUMN, Erick Thohir; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kemudian, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; dan Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Saat disinggung secara khusus oleh Najwa Shihab soal Gibran, Prabowo mengatakan nama putra sulung Jokowi itu pastinya masuk dalam perhitungan.
"Tentunya termasuk dong. Semua harus kita perhitungkan," kata dia, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Jumat (30/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Gibran Rakabuming Raka enggan memberikan komentar.
Saat ditemui di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Laweyan, Kota Solo, ia meminta agar awak media tak bertanya soal politik.
"Ning pondok ki ojo takon masalah politik (di pondok jangan tanya masalah politik). Nggak, nggak. Nggak ada tanggapan," kata Gibran, Sabtu (1/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
"Ning pondok ki ojo takon masalah politik. Didukani Gus Karim (Dimarahi Gus Karim)" ujarnya sekali lagi menegaskan.
Sementara itu, sebelumnya Gerindra sudah menegaskan bahwa kandidat cawapres terkuat Prabowo adalah Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Terlebih, Gerindra dan PKB telah sepakat membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), dimana kedua partai telah menandatangani piagam kerja sama pada 13 Agustus 2022.
Dalam piagam itu, dikatakan nama capres dan cawapres diputuskan bersama-sama oleh Prabowo dan Cak Imin.
"Sampai hari ini, saya bisa tegaskan, calon wakil presiden, kandidat terkuat Pak Prabowo adalah Gus Muhaimin," ungkap anggota Dewan Pembina Gerindra, Andre Rosiade, dalam acara Satu Meja The Forum KompasTV bersama Budiman Tanuredjo, awal Juni 2023.
Soal Gibran, Andre pun tak mau berandai-andai lantaran putra sulung Jokowi itu tak masuk kriteria cawapres.
Baca juga: Disebut Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Begini Reaksi Gibran
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
Sementara, Gibran masih berusia 35 tahun.
"Mas Gibran 'kan terhalang dengan aturan perundang-undangan. Jadi kita jangan berandai-andai," pungkas Andre. (*)