Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Sebut MK Harus Dijaga dan Dikontrol agar Merdeka dari Kepentingan Politik Siapapun

Denny Indrayana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijaga agar merdeka dari kepentingan politik siapapun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Denny Indrayana Sebut MK Harus Dijaga dan Dikontrol agar Merdeka dari Kepentingan Politik Siapapun
kai.or.id
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta publik untuk menjaga Mahkamah Konstitusi (MK) agar merdeka dari kepentingan politik siapapun. 

Sebagai informasi, hal ini merupakan respons Denny Indrayana melihat naiknya elektabilitas nama Gibran Rakabuming Raka di beberapa survei politik, untuk menjadi sosok yang diperhitungkan bisa maju sebagai cawapres di 2024.

Adapun dalam survei Algoritma Research & Consulting Survei periode 29 Mei hingga 10 Juni 2023 melibatkan 2.009 responden di 34 provinsi.

Angka Margin of error kurang lebih 2,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Nama cawapres potensial urutan pertama dipimpin Sandiaga Uno 11,3 persen, kedua Erick Thohir 10,3 persen, ketiga Mahfud MD 8,8 persen, keempat Ridwan Kamil 7,9 persen, kelima AHY 7 persen, diikuti Gibran Rakabuming 5,2 persen.

Selain itu, dalam hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Periode 1-8 Juli 2023 dengan melibatkan 1.242 responden.

Angka Margin of error survei kurang lebih 2,8 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Nama Gibran masuk cawapres potensial pada simulasi 12 nama.

Baca juga: Denny Indrayana Akan Gunakan Instrumen Hukum Internasional Hadapi Penyidikan Terkait Putusan MK

BERITA REKOMENDASI

Urutan pertama ditempati Erick Thohir 18,5 persen, kedua Ridwan Kamil 16,6 persen, ketiga Sandiaga Uno 11 persen, keempat AHY 10 persen, diikuti Gibran Rakabuming 9 persen.

Meski demikian, hingga saat ini, Gibran belum mendeklarasikan dia akan maju sebagai cawapres di 2024 untuk mendampingi capres manapun.

Gibran yang pada 1 Oktober 2023 nanti genap berusia 36 tahun, belum bisa maju di Pilpres 2024.

Hal tersebut dikarenakan usia Gibran tak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, syarat minimal usia capres-cawapres bisa diajukan parpol, yakni 40 tahun.

Aturan tersebut bisa mengalami perubahan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan PSI dan belum diputus MK hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas