Jadwal Kampanye Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri Lengkap dengan Tahapan dan Aturannya
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimulai pada 28 November 2023 mendatang
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
(3) Pemberitahuan tertulis pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan juga
salinannya kepada:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu;
f. nama pembicara dan tema materi;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. penanggung jawab; dan
i. tautan.
(5) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
b. bahan Kampanye Pemilu.
(6) Peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Pemilu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)