Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Isu Gugatan Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak intervensi soal polemik gugatan batas usia minimal capres dan cawapres. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Isu Gugatan Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak intervensi soal polemik gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.  

Ia menilai, Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa. 

"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal." 

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023). 

Pandangan Pemerintah

Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan tak ada syarat minimal usia di dalam memilih presiden dan wakil presiden yang berintegritas. 

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.

Dengan catatan, tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

Berita Rekomendasi

Togap mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk menjadi penyelenggara negara. 

"Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945."

"Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang."

"Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."

"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres-cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” urai Togap. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas