Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Digugat ke MK, Cukup Dua Periode

Periode masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Digugat ke MK, Cukup Dua Periode
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kelompok Teater Sejahtera melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/6/2022). Aksi teatrikal bertajuk Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kasur itu sebagai kritik dari para seniman terhadap situasi MK sekarang ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

c. Bertempat tinggal di Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia; 

d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia;

e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan,madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana;

h. Sehat jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Rerdaftar sebagai pemilih;

BERITA REKOMENDASI

j. Bersedia bekerja penuh waktu;

k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala  daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali;

l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan public, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Lembaga perwakilan; dan

p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan;”

Sedangkan Pasal 258 ayat (1):

“(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas