Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Digugat ke MK, Cukup Dua Periode
Periode masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Periode masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan oleh Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata. Ia menggunakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedua pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Andi menunjuk tiga kusa hukum. Salah satunya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pengacara yang sebelumnya pernah menggugat ihwal pencopet eks hakim konstitusi Aswanto.
Sedangkan dua pengacara lainnya adalah Gracia dan M Hafiidh Al Zikri.
Baca juga: Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Dibatasi 2 Periode
Zico menjelaskan sebagaimana tertulis dalam berkas yang diajukan ke MK, masa periode anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup dua periode saja.
"Pendapat kami dua periode cukup, sebagaimana berkas. Walaupun mungkin ada opsi lain seperti misalnya dua periode terus rehat enggak boleh lagi selama dua periode, baru boleh lagi dua periode lagi," kata Zico saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Dalam pokok permohonannya, pemohon mengatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai bahwa pembatasan periode kerja anggota DPR, DPD, dan DPRD sama pentingnya dengan pembatasan periode kerja presiden atau wakil presiden.
Kemudian pokok permohonan berikutnya, pemohon menilai ketiadaan pembatasan periodisasi pada Pasal 240 ayat (1)dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dijamin berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Adapun berikut Pasal 240 ayat (1):
“(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 tahun (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;