Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses Silon Tak Kunjung Dibuka, Bawaslu Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP

emua Anggota KPU RI diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akses Silon Tak Kunjung Dibuka, Bawaslu Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP
/
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran berfoto dengan anggota KPU kabupaten/kota usai pelantikan di halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP terkait akses silon. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.

“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.

Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat dihubungi terpisah membenarkan ihwal aduan tersebut.

Berita Rekomendasi

“Iya (sudah diadukan ke DKPP). Soal akses Silon,” ujar Totok.

Sebelumnya, Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan soal kenapa pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh tapi tak kunjung dibalas.

Terbaru surat itu sudah dibalas KPU.

Namun Bawaslu masih belum membeberkan isi surat balasan tersebut.

Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.

Lantaran sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan.

Sebab dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya megambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas