Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau

Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau
TRIBUNSOLO.COM
Pemilih memasukkan kertas suara usai mencoblos lagi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS nomor 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Sabtu (27/4/2019). Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau, seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi para pemilih yang ingin pindah memilih atau pindah TPS.

Prosedur pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang tidak berada di domisili asal ketika hari H pemungutan suara karena alasan tertentu.

Hal ini umum dialami oleh para perantau seperti pekerja dan mahasiswa yang jauh dari luas domisili.

Baca juga: Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Siapkan Dokumen, Maksimal 7 Februari 2024

Misal seorang pekerja yang berasal dari Solo, tapi dia bekerja di Jakarta. Atau mahasiswa dari Makassar yang sedang berkuliah di Surabaya.

Dengan menggunakan layanan pindah TPS, para perantau tidak perlu pulang ke rumah untuk mencoblos.

Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Berita Rekomendasi

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih yang sudah terdaftar, tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu sudah diatur oleh Undang-undang.

Betty juga menegaskan, prosedur pindah memilih di TPS harus diurus secara langsung oleh pemilih yang bersangkutan.

Caranya dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tempat tinggal saat ini.

Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah TPS.

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan pindah memilih."

"Jadi kalau alasan tugas, maka harus membawa surat tugasnya dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," jelas Betty di Jakarta, Selasa (18/7/2023), dikutip dari kpu.go.id.

Di kesempatan lain, Betty menjelaskan pemilih yang ingin pindah TPS harus mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Caranya dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

"Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara," tutur Betty.

Baca juga: Berkaca Pilpres 2019, Relawan Bakal Tambah Jumlah Saksi di TPS untuk Jamin Suara Prabowo

Selengkapnya, inilah tata cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Cek Nama di DPT

Tampilan hasil pencarian cek DPT Pemilu 2024 secara online menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024.
Tampilan hasil pencarian cek DPT Pemilu 2024 secara online menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024. (cekdptonline.kpu.go.id)

Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Cara mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, sangatlah mudah.

Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.

Cara lain mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Selain membawa e-KTP, pemilih juga harus menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih.

Misalnya surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lainnnya.

3. Datangi Petugas KPU Terdekat

Liaison officer (LO) dan operator dari Dede Amar (kiri) menyaksikan Petugas KPU Jawa Barat melakukan pengecekan administrasi syarat pencalonan saat mendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023).
Liaison officer (LO) dan operator dari Dede Amar (kiri) menyaksikan Petugas KPU Jawa Barat melakukan pengecekan administrasi syarat pencalonan saat mendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Setelah mengantongi dokumen pendamping, pemilih bisa datang langsung ke petugas KPU terdekat.

Bisa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat tujuan.

Petugas nantinya akan memverifikasi keaslian bukti atau dokumen yang diberikan.

Oleh karenanya, cara pindah TPS hanya bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor.

Pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.

"Kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat pemilih itu benar atau tidak, dicap atau tidak," kata Betty.

"Apalagi, sekarang kan artificial intelligence (kecerdasan buatan) orang buat surat bisa gampang sekali," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Jelaskan Ada Tiga Aspek Potensi Masalah di Pemilu 2024

4. Tidak Bisa Memilih TPS

Dalam tata cara pindah memilih Pemilu 2024, pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya.

Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.

Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.

"Itu untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS," kata Betty.

Di samping itu, ini memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.

"Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya)."

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," jelasnya.

Setelah mendapat formulir A Pindah Memilih, ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.

5. Maksimal 7 Februari 2024

Mengurus pindah memilih harus dilakukan sepekan sebelum hari H pemilihan.

Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.

"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Betty.

Betty juga menyampaikan, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.

Form A Pindah Memilih juga tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.

"Lalu surat suara yang akan diterima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara."

"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat," kata dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas