Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Nilai Wajar Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Luar Masa Kampanye

Poster, baliho, hingga spanduk peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif (caleg) sudah bertebaran di kawasan publik.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU RI Nilai Wajar Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Luar Masa Kampanye
Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com
Bendera-bendera partai politik di Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye baru akan berlangsung November 2023 mendatang.

Sejauh ini peserta pemilu masih dalam tahapan sosialisasi.

Namun begitu, poster, baliho, hingga spanduk peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif (caleg) sudah bertebaran di kawasan publik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan sosialisasi itu merupakan bentuk penyebarluasan informasi terhadap publik, terkhususnya kepada calon pemilih Pemilu 2024 yang didominasi oleh pemilih muda.

"Kalau misalnya keinginan pihak-pihak luar di luar masa kampanye enggak boleh melakukan apapun, bagaimana kemudian publik mengenal," jelas Mellaz dalam webinar bertajuk Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung daring, Sabtu (12/8/2023).

"Misalnya antusiasme dari daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah kita tetapkan sekitar 204 juta. Itu kan 52 persen dari DPT itu kan usia 17-40 tahun, anggaplah itu Gen Z dan Milenial," sambungnya.

Baca juga: Pengamat: Jakarta Kotor Akhir-akhir Ini Bukan Hanya Karena Polusi Tapi Spanduk Parpol dan Capres

Berita Rekomendasi

Para pemilih muda ini, lanjut Mellaz, punya keingintahuan soal preferensi dari parpol maupun bakal calon anggota legislatif (caleg). Sehingga KPU sendiri tidak hendak untuk membatasi ruang gerak tersebut.

"Kalau kita tarik lagi (usia) 30 ke bawah, itu kan punya preferensi, punya keingintahuan parpolnya apa saja, nanti calonnya siapa saja, visi misi partai apa saja. Hal-hal semacam itu kan satu realitas dan perkembangan yang tidak bisa disangkal bahwa itu dibutuhkan," ungkap pria kelahiran Surabaya itu.

KPU sejauh ini menghadapi banyak tuntutan dan aspirasi yang menyoroti soal sosialiasi itu.

Sebab, bertebarannya baliho hingga spanduk dirasa sudah merupakan bagian dari kampanye, bukan sosialisasi.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus misalnya, menilai spanduk serta baliho itu harus ditertibkan, karena saat ini tahapan pemilu masih belum masuk dalam masa kampanye.

Menurut Lucius, bertebarannya spanduk hingga baliho ini pun sudah termasuk dalam proses kampanye.

Padahal KPU sejauh ini, tegas Mellaz, terus mengoptimalisasi supaya informasi pemilu dapat diterima oleh ke masyarakat.

"Makanya kita berada pada satu titik, ruang gerak sejauh mana optimalisasi, informasi, bisa sampai ke masyarakat ke pemilih dengan momentum krusial yang kemudian di sisi lain berhadapan dengan tuntutan atau aspirasi lain, 'ini pokoknya dilarang, itu dilarang,'" tuturnya.

Sebagai informasi, KPU telah mengatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 79 tertuang ihwal sosialisasi yang hanya boleh dilakukan di internal politik sebelum masuk masa kampanye.

Adapun berikut bunyi Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 15/2023:

Pasal 79

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai
Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas