Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Bawaslu Punya Kewenangan Besar Ketimbang hanya Adukan KPU ke DKPP

Soal perkara Silon antara Bawaslu dan KPU, Perludem ingatkan Bawaslu punya wewenang yang lebih besar dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perludem: Bawaslu Punya Kewenangan Besar Ketimbang hanya Adukan KPU ke DKPP
tangkapan layar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Soal perkara Silon antara Bawaslu dan KPU yang berujung pelaporan ke DKPP, Perludem ingatkan Bawaslu punya wewenang yang lebih besar dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu. 

Sebelumnya, Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan soal kenapa pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh, tapi tak kunjung dibalas.

Terbaru, surat itu sudah dibalas KPU. Namun, Bawaslu masih belum membeberkan isi surat balasan tersebut.

Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.

Lantaran, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Perkara Silon, Pengamat: Bawaslu Punya Wewenang Besar Hadapi KPU Ketimbang Hanya Lapor ke DKPP

Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.

Berita Rekomendasi

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas