Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Caleg Kecuali Diberi Izin yang Bersangkutan

KPU berharap partai politik (parpol) peserta pemilu mengerti ihwal masyarakat yang harus tahu terhadap profil dari calon anggota legislatif.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Tak Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Caleg Kecuali Diberi Izin yang Bersangkutan
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Dalam proses publikasi data daftar calon sementara (DCS) nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengecualikan beberapa informasi, salah satunya daftar riwayat hidup. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses publikasi data daftar calon sementara (DCS) nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengecualikan beberapa informasi, salah satunya daftar riwayat hidup.

Hal ini lantaran, menurut Anggota KPU RI Idham Holik, daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Politisi Golkar Rian Ernest Blak-blakan Habiskan Dana Rp1,3 Miliar untuk Maju Jadi Caleg

Namun begitu, daftar riwayat hidup DCS ini masih bisa dipublikasi oleh KPU jika data tersebut diberi izin oleh si pemilik untuk disebarkan dan diperiksa oleh masyarakat.

“Daftar riwayat hidup dalam pasal 17 huruf h UU 14/2008 itu jelas eksplisit, daftar riwayat hidup adalah informasi yang dikecualikan. Sehingga ketika kami akan publikasikan, kami akan minta izin kepada parpol,” kata Idham kepada awak media, Jumat (18/8/2023). 

Baca juga: PKB Kabupaten Pangandaran Sebut Banyak Kader Partai Lain Banyak Mendaftar Sebagai Bakal Caleg

Berkaca pada Pemilu 2019 lalu ketika KPU mengumumkan DCT, tepatnya tanggal 21 September 2018, hanya 49,5 persen calon anggota legislatif yang mempublikasikan daftar riwayat hidup.

Oleh karena itu, KPU berharap partai politik (parpol) peserta pemilu mengerti ihwal masyarakat yang harus tahu terhadap profil dari calon anggota legislatif.

Berita Rekomendasi

Dengan publik yang mengetahui ihwal profil calon anggota legislatif ini, lanjut Idham, tentu bakal menguntungkan bagi parpol itu sendiri untuk membangun keterikatan.

“Kami akan menyampaikan kepada parpol bahwa pemilih berhak tahu terhadap profil calon anggota legislatif,” ujar Idham.

“Kita ketahui ada banyak riset mengatakan bahwa kandidasi knowledge ini merupakan faktor penting untuk membentuk kandidasi engagement. Kandidasi engagement akan mengarahkan pada kandidasi elektability,” ia menambahkan. 

Sehingga KPU juga meminta kepada seluruh partai peserta pemilu dan calon anggota legislatif untuk membuka diri dan menyampaikan profil dirinya. 

Baca juga: Peneliti Formappi: Data Bakal Caleg Harusnya Dibeberkan KPU Sejak Awal Pendaftaran

“Kami meminta kepada partai, karena anggota legislatif adalah orang yang berada dalam lembaga publik, maka sebaiknya sejak dini menyampaikan profil dirinya. Kami akan persuasif, parpol dan caleg,” tandasnya. 

Sebagai informasi, DCS yang telah ditetapkan oleh KPU hari ini bakal diumumkan ke publik mulai Jumat (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).

Nanti informasi ini bakal disampaikan melalui laman web www.kpu.go.id dan media sosial resmi KPU RI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas