Gibran Tunggu Tawaran Anies, NasDem Sebut Hanya Guyon, Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres
Gibran mengaku tunggu tawaran Anies jadi cawapres, NasDem tegaskan Gibran tak memenuhi syarat,kenapa ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka disebut tengah diperebutkan jadi cawapres Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.
Di tengah kabar dirinya yang disebut-sebut santer bakal menjadi cawapres di Pilpres 2024, Gibran bersuara.
Wali Kota Solo itu berseloroh dirinya ingin menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Gibran juga mengaku menunggu tawaran menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan.
"Saya menunggu tawaran cawapresnya Pak Anies. Biar lengkap. Tapi saya maunya sama Mas Ibas, semoga. Beliau (Ibas) kan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI," kata putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu saat ditemui di kantornya, Jumat (18/8).
NasDem yang menjadi partai pengusung Anies Baswedan maju capres 2024 pun beri respons.
Dengan tegas NasDem menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat jadi cawapres.
Terlebih Gibran adalah bagian dari PDIP, sehingga sudah beda koalisi.
NasDem Bilang Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres Anies, Kenapa?
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, tak memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan.
Hal itu merespons seloroh Gibran yang menunggu tawaran dari Anies untuk menjadi cawapres.
Ali menyebut Gibran secara usianya belum memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres.
"Mas Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres," kata Ali saat ditemui di Restaurant Al Jazeerah Polonia, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
NasDem Nilai Gibran hanya Guyon
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI ini menganggap pernyataan Gibran merupakan sebuah guyonan.
"Itu hanya guyonan menurut saya," ungkap Ali.
Sebab, Ali menuturkan saat ini NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP) sudah memiliki koalisi masing-masing di Pilpres 2024.
"Karena kenapa? Pertama dari sisi ideologi partai koalisi yang kita bentuk berbeda," ucapnya.
Dia menambahkan NasDem sangat menghormati posisi Gibran sebagai kader PDIP.
"Kita sangat menghargai tentunya posisi Mas Gibran sebagai kader muda yang ada di PDIP," tutur Ali.
Seloroh Gibran
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berseloroh dirinya ingin menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Gibran juga mengaku menunggu tawaran menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan.
"Saya menunggu tawaran cawapresnya Pak Anies. Biar lengkap. Tapi saya maunya sama Mas Ibas, semoga. Beliau (Ibas) kan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI," kata putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu saat ditemui di kantornya, Jumat (18/8).
Sayangnya, kata Gibran, ia tidak berani menjalin komunikasi langsung untuk berbicara mengenai hal itu kepada putra bungsu Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.
"Nggak. Ra nduwe jalure e (tidak punya jalurnya). Ndak berani lah. Beliau kan ketua fraksi, anak presiden," kata Ibas.
Belakangan nama Gibran mencuat menjadi calon cawapres Prabowo Subianto lantaran kedekatan Ketua Umum Partai Gerindra itu dengan Presiden Jokowi.
Isu itu menguat seiring gugatan syarat usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Gibran membantah spekulasi itu.
Belakangan, nama Gibran juga dikaitkan akan menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyebut bahwa pihaknya akan mempertimbangkan menjadikan Gibran sebagai cawapres pendamping Ganjar pada Pilpres 2024.
"Kami mencermati hal tersebut," kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8).
Syaratnya kata Puan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres.
"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan.
Saat ditanya kemungkinan dirinya menjadi cawapres Ganjar, Gibran menolak dan mengaku keberatan.
"Waduh, ya jangan lah, saya kan bukan siapa-siapa, takutnya nanti malah Pak Ganjar kalah gara-gara saya kan repot," kata Gibran.
Menurut Gibran, yang semestinya jadi cawapres Ganjar itu adalah yang sudah senior.
"Jangan, jangan, yang senior-senior (PDIP) saja. Umur saya tidak cukup. Saya intinya ikuti arahan beliau Puan Maharani (Ketua DPP PDIP) dan Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP)," kata putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Adapun Presiden Jokowi hanya berkomentar singkat saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran menjadi cawapres Ganjar seperti yang dilontarkan oleh Puan Maharani.
"Tanyakan Bu Puan," kata Jokowi usai menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi dan Hari ulang Tahun MPR Ke-78 di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/8.)
Puan Sebut Gibran Rakabuming Bakal Dipertimbangkan jadi Cawapres Ganjar
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Puan Maharani, menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal dipertimbangkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Kami mencermati hal tersebut," kata Puan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Namun, Puan mengatakan syarat jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres.
"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.
"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.
Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.
Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.
"Enggak ada, siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)