139 Bakal Caleg DPRD Kabupaten Bandung Barat Dicoret Karena Tidak Memenuhi Syarat
Ratusan bakal caleg tersebut dinyatakan gugur berdasarkan rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mencoret ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ratusan bakal caleg tersebut dinyatakan gugur berdasarkan rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS).
Baca juga: Kesalahan KPU Umumkan Data DCS Tidak Sinkron Harus Disanksi Berat: Minimal Pemecatan
Mereka gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) akibat tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan seperti keterangan sehat dan lain-lain.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB Adie Saputro, mengatakan, awalnya ada 820 orang bacaleg dari 18 partai politik yang mendaftar, namun berdasarkan hasil verifikasi perbaikan hanya 681 yang memenuhi syarat.
"Artinya ada 139 orang yang tidak memenuhi syarat, jadi hasil akhir jumlah total DCS di KBB ditetapkan 681 orang dari 18 parpol," ujarnya saat dihubungi, Senin (21/8/2023.
Dari jumlah 681 orang yang memenuhi syarat tersebut, kata dia, 450 orang di antaranya laki-laki dan 231 orang perempuan, sehingga keterwakilan perempuan mencapai 34 persen.
Ratusan bacaleg yang gugur dalam tahapan penetapan DCS ini, kata dia, dipastikan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.
Baca juga: Johnny G Plate Batal Maju Pileg 2024, Tak Terdaftar di DCS KPU
"Seperti tidak melengkapi surat keterangan sehat jasmani, rohani dan narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan dan lain-lain," kata Adie.
Ia mengatakan, penetapan DCS bacaleg anggota DPRD KBB itu sudah dilakukan dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kemungkinan jumlahnya tidak akan berubah.
"Pengumuman dan penetapan DCS ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ucapnya.
Baca juga: 1.912 Jajaran Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota Dilantik Usai Penetapan DCS, JPPR: Kehilangan Fungsinya
Setelah penetapan DCS ini, nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan penetapan DCT pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ratusan Bacaleg di Bandung Barat Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya