Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Caleg Partai Demokrat, Nasdem Belum Terima Surat Pengunduran Diri Hillary Lasut

Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU, Hillary menjadi caleg Demokrat untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jadi Caleg Partai Demokrat, Nasdem Belum Terima Surat Pengunduran Diri Hillary Lasut
Dok.Pribadi
Hillary Brigitta Lasut. Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU, Hillary menjadi caleg Demokrat untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI termuda dari Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut, maju menjadi caleg di pemilu 2024 melalui Partai Demokrat.

Namun, Partai Nasdem belum pernah menerima surat pengunduran diri dari Hillary.

"Di Nasdem itu kami tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari Hillary," kata Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Gebrakan dan Kontroversi Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR Termuda NasDem yang Jadi Caleg Demokrat

Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU, Hillary menjadi caleg Demokrat untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.

Dalam DCS tersebut, Hillary Brigitta Lasut mendapatkan nomor urut 1 di Dapil Sulawesi Utara.

Ali merasa heran bahwa Hillary yang kini masih menjadi anggota fraksi Nasdem justru bisa lolos menjadi caleg dari Demokrat.

BERITA TERKAIT

"Kalau demikian pertanyaannya bagaimana dia bisa terduplikasi, ini terduplikasi di silon, karena dia sebagai anggota DPR RU Partai Nasdem dia terdaftar pasti ber-KTA Nasdem," ucapnya.

"Seharusnya di silon itu ketika kemudian Hillary diinput sbeagai anggota bacaleg dari Demokrat harusnya tertolak," imbuhnya.

Ali menduga Hillary mengantongi dua Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sebab itu dia meminta KPU untuk menyelidiki keanggotaan ganda dari Hillary.

"Atas dasar itu meminta kepada KPU untuk menyelidiki ini secara transparan dan memberikan tindakan sanksi berupa atau menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas