Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya soal Peluang Cawapres, Gibran: Mas Giring Lebih Cocok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons saat ditanya soal peluang menjadi cawapres di 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ditanya soal Peluang Cawapres, Gibran: Mas Giring Lebih Cocok
Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons saat ditanya soal peluang menjadi cawapres di 2024.

Gibran justru menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha yang lebih cocok jadi cawapres

"Ntar enggak ada yang milih. Mas Giring aja yang lebih cocok," kata Gibran kepada wartawan usai Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam.

Giring pun menimpali pernyataan tersebut dan bertanya balik kepada putra sulung Presiden Jokowi itu.

"Kok aku?" tanya Giring.

Baca juga: Di Kopdarnas PSI, Celetuk Gibran ke Budiman Sudjatmiko: Enggak jadi Dipecat Mas?

Gibran juga merespons soal gugatan batas minimal cawapres 35 tahun. Dia menyerahkan itu kepada masyarakat

Berita Rekomendasi

Gibran juga tidak mau mendahului terkait maju cawapres meski didukung PSI.

"Ya kita tunggu saja keputusannya dari judicial review-nya seperti apa," pungkas dia.

Diketahui saat ini MK tengah menyidangkan ihwal persyaratan usia capres cawapres minimal 35 tahun.

Ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko, Yenny Wahid, dan Gibran Hadiri Kopdarnas PSI, Diprospek Jadi Calon Ketua Umum?

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas