Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hakim PN Jakpus Putus Tunda Pemilu 2024 Dijatuhi Sanksi Mutasi oleh Bawas MA

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhi sanksi mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tiga Hakim PN Jakpus Putus Tunda Pemilu 2024 Dijatuhi Sanksi Mutasi oleh Bawas MA
(Tangkap layar pn-jakartapusat.go.id)
Kolase Tribunnews: (dari kiri ke kanan) T Oyong, Bakri, Dominggus Silaban, tiga hakim PN Jakpus yang dimutasi buntut putusan tunda pemilu 2024. 

Ketiganya sebelumnya memenangkan gugatan tunda Pemilu yang diajukan Partai Prima.

Melalui sidang pleno KY, ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa non-palu selama dua tahun lamanya.

"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, Terlapor 2 H Bakri SH MH, dan Terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'Hakim non palu selama 2 tahun'," tertulis dalam amar putusan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia dikutip Rabu (19/7/2023).

KY juga menyampaikan, sidang pleno digelar di Jakarta, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu, dihadiri enam orang anggota Komisi Yudisial yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Sementara itu, Jurur Bicara KY Miko Ginting membenarkan terkait adanya sidang pleno pengambilan putusan itu.

Baca juga: Ganjar Capres PDIP, Prabowo Mania Sebut Gugurkan Rencana Jahat Presiden 3 Periode dan Tunda Pemilu

Miko mengatakan, naskah putusan hanya ditunjukkan kepada pihak Mahkamah Agung (MA) dan pelapor, yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditunjukan kepada pelapor dan Ketua MA," kata Miko, saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sedangkan, perkara Prima terhadap KPU saat inu tengah dalam proses kasasi di MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas