Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budiman Sudjatmiko Buka Suara Usai Dipecat PDIP: Detik-detik Surat Diterima, Masuki Episode Baru

Budiman Sudjatmiko buka suara setelah dirinya dipecat sebagai kader PDIP buntut langkahnya mendukung Prabowo Subianto

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Budiman Sudjatmiko Buka Suara Usai Dipecat PDIP: Detik-detik Surat Diterima, Masuki Episode Baru
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko saat melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di gedung Tribun Network, Jakarta, Selasa (15/8/2023). 

Diberitakan sebelumnya, PDIP akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Budiman Sudjatmiko lantaran sikapnya mendukung Prabowo sebagauii Capres Pilpres 2024.

Surat itu dikleuarkan pada Kamis, 24 Agustus 2023.

"Memutuskan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi surat keputusan itu.

7 pertimbangan PDIP pecat Budiman.

Terdapat tujuh pertimbangan PDIP yang akhirnya memutuskan memecat Budiman Sudjatmiko.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini tujuh pertimbanganPDIP dalam memecat Budiman:

1. Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan , dan menegakkan citra Partai, setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh partai;

Berita Rekomendasi

2. Bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai;

3. Bahwa setiap kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai;

4. Bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai;

5. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M.Phill. selaku kader PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mendukung dan memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon Presiden dari partai politik lain meruupakan pelanggaran kode etik dan disiplik Partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat;

6. Bahwa Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko. Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko M.A. M.Phill dari Keanggotaan PDI Perjuangan.

(Tribunnews.com/Daryono/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas