Praktisi Hukum Kritisi Mekanisme Pencalonan dalam Kontestasi Pilpres
Menurutnya, jika belajar dari gelaran pemilu pascareformasi, partai politik semestinya berpikir realistis.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Berikut Ubi societas ibi ius ala Cicero, bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dengan kata lain, masyarakat suatu bangsa memiliki karakteristik yang berbeda.
"Indonesia sebagai bangsa, juga mempunyai karakteristik sendiri dalam hukum walaupun diakui bahwa Indonesia merupakan laboratorium hukum yang kaya, bertalian dengan adanya kesenjangan antara das Sollen dengan das Sein," ujarnya.
Pria asal Kudus Jawa Tengah itu menambahkan, Indonesia mempunyai karakter sendiri yang mengacu pada budaya bangsanya sebagai pengejawantahan seluruh nilai yang dikandung sila-sila Pancasila.
Termasuk di dalamnya budaya musyawarah dan mufakat, budaya gotong-royong, budaya guyub.
Namun sayangnya, budaya tersebut tidak lagi tampak dari isi pasal dalam UUD 1945 yang telah diamandemen beberapa kali.
Pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung oleh rakyat justru mengajarkan masyarakat akan budaya kebebasan menyerupai sistem demokrasi liberal.
"Benar apa yang pernah diramalkan oleh Prabu Jayabaya dalam jangka yang disadur oleh Pujangga penutup Ronggo Warsito, bahwa jaman ini adalah jaman Kolo Bendu, jaman yang tidak teratur, jaman edan yang hanya berpegang pada kepentingan politis dalam semua lini, layaknya sistem liberal," pungkasnya.
Caption: Praktisi Hukum Agus Widjojanto. / istimewa