Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertambah 3, Ini Data 15 Mantan Napi Korupsi yang Maju Jadi Bacaleg Menurut Data ICW

Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bertambah 3, Ini Data 15 Mantan Napi Korupsi yang Maju Jadi Bacaleg Menurut Data ICW
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (28/5/2023). Dalam aksinya, mereka menyoroti adanya beberapa bakal calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi serta mengkritisi terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) No 10 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2023. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.

Baca juga: ICW Temukan 12 Mantan Napi Korupsi Jadi Bakal Caleg Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya

"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).


Tiga mantan napi korupsi ini antara lain:

1. Budi Antoni Aljufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai NasDem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

2. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai NasDem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

Berita Rekomendasi

3. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

"Oleh karena itu, per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Kurnia.

Baca juga: Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Menurut Kurnia, data ini masih bisa bertambah ke depannya.

Untuk itu, ICW berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut.

"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi," kata Kurnia.

ICW sebelumnya membeberkan nama-nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR. Berikut nama-namanya:

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas