Anies Sentil UU ITE: Lapor Bengkel Bermasalah Disebut Pencemaran Nama Baik
Anies menjelaskan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk meredam kebebasan masyarakat juga harus direvisi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan meminta agar pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi.
"Sudah seharusnya itu direvisi dan harus bisa melindungi justru kebebasan berekspresi," kata Anies saat memberi kuliah kebangsaan di FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Kuliah Kebangsaan di UI, Anies Baswedan: Koruptor Harus Dimiskinkan
Anies menjelaskan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk meredam kebebasan masyarakat juga harus direvisi.
"Kasihan lapor bengkel bermasalah saja bisa disebut pencemaran nama baik, padahal pelayanan bengkel bukan pelayanan pemerintah," ujarnya.
Dia menuturkan UU ITE harusnya fokus pada perlindungan data pribadi masyarakat.
Baca juga: Anies: Orang di Medsos Sebut Konoha dan Wakanda, Ini Tanda Demokrasi Tak Sehat
"UU ITE itu bermasalah. Kami melihat bukan pada melindungi data, itu yang diperlukan, melindungi data, melindungi informasi," ucap Anies.
Adapun Komisi I DPR tengah melakukan pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun, rapat pembahasan revisi UU ITE kerap tertutup selama ini.