Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Eks Napi Korupsi Maju Nyaleg, Ketua KPK: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pilih dan Dipilih

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih di Pemilu 2024. Termasuk, eks napi korupsi yang kini kembali

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 15 Eks Napi Korupsi Maju Nyaleg, Ketua KPK: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pilih dan Dipilih
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap setidaknya ada 15 eks napi korupsi ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Hal itu pun direspons oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengatakan setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih di Pemilu 2024. Termasuk, eks napi korupsi yang kini kembali maju menjadi bakal caleg.

"Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli setelah rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ia mengatakan eks napi korupsi diperbolehkan maju menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi napi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Firli mengatakan setiap napi korupsi yang mendaftarkan diri menjadi caleg juga diminta untuk membuat pernyataan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terjerat kasus.

Berita Rekomendasi

"Yang kedua dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," jelasnya.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.

"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Caleg Eks Napi Korupsi Diminta Buat Pernyataan di Alat Peraga Kampanye Luring dan Daring

Tiga mantan napi korupsi ini antara lain:

  1. Budi Antoni Aljufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai NasDem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.
  2. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai NasDem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
  3. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

"Oleh karena itu, per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, data ini masih bisa bertambah ke depannya.

Untuk itu, ICW berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut.

"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi," kata Kurnia.

ICW sebelumnya membeberkan nama-nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR.

Baca juga: Pengamat Beberkan Penyebab Masih Banyaknya Eks Terpidana Maju Jadi Caleg

Berikut nama-namanya:

  1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD
  2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh
  3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari
  4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog
  5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan
  6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan
  7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
  8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
  9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
  10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004
  11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
  12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp3 miliar
     
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas