Gibran Diduga Curi Start Kampanye usai Tempel Stiker Ganjar, Akui Siap Diperiksa Bawaslu: Kami Siap
Buntut tempel stiker gambar Ganjar dan video ajakan memilih PDIP, Gibran Rakabuming Raka diduga curi start kampanye. Ia siap diperiksa Bawaslu.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
Bawaslu Solo pun telah memberikan konfirmasi terkait aksi penempelan stiker Ganjar yang dilakukan oleh Gibran.
Dan Bawaslu Solo menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang terjadi, usai lakukan berbagai penelusuran.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma.
"Waktu itu sudah melakukan penelusuran sampai di tingkat kelurahan, di daerah yang dipasangi stiker oleh Gibran yaitu di daerah Pasar Kliwon di Joyosuran," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
"Apa yang dilakukan Bawaslu RI sama dengan yang di bawah bahwa penelusuran kita ini bukan merupakan pelanggaran Pemilu," tambahnya.
Selain itu, dalam aksi yang dilakukan tidak ada unsur ajakan untuk memilih.
Hal ini tertuang dalam PKPU no. 15 tahun 2013 pasal 79.
"Bahwa peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi sepanjang tidak ada ajakan," terangnya.
Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Gibran menggunakan fasilitas negara. Maka dari itu, pihaknya menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)