Gibran Diduga Curi Start Kampanye usai Tempel Stiker Ganjar, Akui Siap Diperiksa Bawaslu: Kami Siap
Buntut tempel stiker gambar Ganjar dan video ajakan memilih PDIP, Gibran Rakabuming Raka diduga curi start kampanye. Ia siap diperiksa Bawaslu.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) usai dugaan curi start kampanye.
Gibran disorot usai menempelkan stiker bergambar Ganjar Pranowo sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut juga menempelkan, dan Bacaleg PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Gibran juga memberikan pernyataan dalam video berupa ajakan memilih PDIP dan Ganjar.
Kini dirinya siap apabila ada pemanggilan dari Bawaslu.
"Siap diperiksa ya," kata Gibran, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Gibran Ungkap Isi Obrolan saat Bertemu Airlangga di Solo, Bahas Cawapres Prabowo?
Gibran mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu.
"Belum (menerima surat dari Bawaslu), saya tunggu aja suratnya nanti kalau ada apa-apa pemeriksaan kami siap," kata Gibran.
Lantas saat ditanya awak media, apakah penempelan stiker Ganjar dan video ajakan memilih PDIP tersebut merupakan bentuk kampanye? Ganjar tak menjawabnya secara eksplisit.
"Biar Bawaslu saja yang menilai," ungkpanya.
Kemudian terkait video dirinya secara persuasif mengajak masyarakat untuk memilih PDIP dan Ganjar, Gibran mengatakan tak mengetahui terkait nasib video itu.
Diketahui memang saat ini video itu telah hilang dari medsos DPP PDIP.
"Kapan di take down-nya saya tidak tahu," imbuhnya.
Bawaslu Solo Sebut Penempelan Stiker Tak Melanggar
Baca juga: Gibran Siap Diperiksa Bawaslu Buntut Tempel Stiker dan Video Ajak Pilih Ganjar: Kalau Salah Ya Salah
Bawaslu Solo pun telah memberikan konfirmasi terkait aksi penempelan stiker Ganjar yang dilakukan oleh Gibran.
Dan Bawaslu Solo menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang terjadi, usai lakukan berbagai penelusuran.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma.
"Waktu itu sudah melakukan penelusuran sampai di tingkat kelurahan, di daerah yang dipasangi stiker oleh Gibran yaitu di daerah Pasar Kliwon di Joyosuran," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
"Apa yang dilakukan Bawaslu RI sama dengan yang di bawah bahwa penelusuran kita ini bukan merupakan pelanggaran Pemilu," tambahnya.
Selain itu, dalam aksi yang dilakukan tidak ada unsur ajakan untuk memilih.
Hal ini tertuang dalam PKPU no. 15 tahun 2013 pasal 79.
"Bahwa peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi sepanjang tidak ada ajakan," terangnya.
Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Gibran menggunakan fasilitas negara. Maka dari itu, pihaknya menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)