Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Tegas Tolak Usulan Mempercepat Jadwal Pilkada 2024

Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan mempercepat jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PAN Tegas Tolak Usulan Mempercepat Jadwal Pilkada 2024
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan mempercepat jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024. PAN menilai pelaksanaan Pilkada harus tetap berjalan sesuai Undang-undang (UU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan mempercepat jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.

PAN menilai pelaksanaan Pilkada harus tetap berjalan sesuai Undang-undang (UU).

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: Wacana Memajukan Pilkada Serentak Harus Dikaji Lebih Dalam

"PAN menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada sesuai UU saja, yaitu sekitar November 2024," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Viva menilai bahwa jadwal yang ditentukan telah tepat karena mencegah kemungkinan adanya pemilihan presiden (pilpres) hingga ke ronde ke dua.

"Meskipun 35 hari setelah pencoblosan sudah diketahui komposisi kursi di provinsi, kabupaten, dan kota, namun KPU juga perlu menghitung kemungkinan akan adanya pilpres ronde ke dua," jelasnya.

Lebih lanjut, Viva meminta semua pihak berhenti berdebat mengenai maju mundur pelaksanaan Pilkada.

Berita Rekomendasi

"Daripada berdebat soal maju mundur pelaksanaan pilkada, KPU yang menyatakan siap jadwal diajukan dan Bawaslu menyatakan pilkada diundur, lebih baik saat ini fokus di tugas pokok fungsinya dan bekerja sesuai jadwal di Undang-undang Pilkada saja. Jadwal tetap," tandasnya.

Sebelumnya, wacana mempercepat jadwal Pilkada serentak 2024 yang sedianya digelar November mendatang terus bergulir.

Rencana memajukan jadwal Pilkada disebut-sebut akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Komisi II DPR: Wacana Memajukan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Bepotensi Timbulkan Kegaduhan

Terkait hal tersebut Presiden mengatakan pembahasan wacana mengubah jadwal Pilkada belum sampai pada penerbitan Perppu.

"Belum sampai ke situ kok saya," kata Jokowi usai meresmikan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2023, di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Menurut Presiden rencana mempercepat Jadwal Pilkada memerlukan pertimbangan yang mendalam.

Saat ini kajian untuk mempercepat jadwal Pilkada masih berada di Kemenlu Dalam Negeri (Kemendagri).

"Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, menyebut wacana untuk memajukan Pilkada serentak dari 27 November ke September 2024 bakal rentan intervensi oleh pemerintah.

Sebab secara politik, pemerintahan saat ini di bawah naungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sangat kokoh.

Sehingga menurutnya jika Pilkada 2024 dimajukan maka proses itu tak lepas dari unsur kepentingan politik di dalamnya.

Beda halnya jika pilkada berlangsung di bulan November dengan formasi pemerintah yang baru pasca-pilpres yang menurutnya belum terkonsolidasi secara sempurna.

"Bahkan dalam pemerintahan yang baru, pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah. Sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024," ujar Yanuar dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).

"Namun bila pilkada serentak dilaksanakan pada September 2024, itu berarti masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang. Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung itu," sambungnya.

Sehingga dari sudut pandang itu, Yanuar yakin pilkada di bulan November 2024 lebih menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah, kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah dan kenyamanan terbaik untuk kemandirian penyelenggara pemilu mempersiapkan penyelenggaraan eventnya.

Lebih lanjut, ia juga menilai perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang.

Seandainya perubahan jadwal ini dilakukan beberapa bulan sebelumnya, yakni saat membahas jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024, Yanuar yakin suasananya akan lebih kondusif.

"Secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka karena jadwal pilkada serentak ditetapkan bersama dengan jadwal pemilu. Namun sekarang kondisi sudah jauh berbeda. Proses politik pemilu makin mendekati titik puncak," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas