Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pentingnya Sinergitas Bawaslu dan Satpol PP Tangani Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Bawaslu RI mengungkapkan pentingnya sinergitas pihaknya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pentingnya Sinergitas Bawaslu dan Satpol PP Tangani Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
SURYA/PURWANTO
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mencopot reklame liar bergambar APK (Alat Peraga Kampanye) di beberapa titik di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Satpol PP Koya Malang menindak APK liar di 40 titik diantara wilayah Sukun, Kedungkandang, Klojen, dan Lowokwaru. Penindakan tersebut dilakukan hingga waktu pemilu efektif mendatang sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Pemasangan APK diatur dalam Perda nomer 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan pentingnya sinergitas pihaknya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan penertiban APK ini  berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur bagi masyarakat.

Dalam ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilu, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna esensi tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Karena itu Bawaslu dan Satpol PP sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam menangani APK,"Kata Puadi dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Puadi meyakini, kehadiran Satpol PP dalam penertiban APK sangat krusial. Hal ini menurutnya mencakup lima aspek penting.

Pertama, ungkap Puadi, mencakup keadilan dan kesetaraan. Kemudian, penertiban APK guna menghindari kekacauan visual yang bisa mengganggu keamanan lalu lintas, merusak estetika kota, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Penertiban APK membantu memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka. Tanpa penertiban, ada risiko bahwa satu pihak akan mendominasi ruang publik dengan alat peraga, memberikan keunggulan tidak adil," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Lalu, penertiban APK mendukung kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu. Ini membantu memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada," sambungnya.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mencopot reklame liar bergambar APK (Alat Peraga Kampanye) di beberapa titik di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Satpol PP Koya Malang menindak APK liar di 40 titik diantara wilayah Sukun, Kedungkandang, Klojen, dan Lowokwaru. Penindakan tersebut dilakukan hingga waktu pemilu efektif mendatang sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Pemasangan APK diatur dalam Perda nomer 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. SURYA/PURWANTO
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mencopot reklame liar bergambar APK (Alat Peraga Kampanye) di beberapa titik di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Satpol PP Koya Malang menindak APK liar di 40 titik diantara wilayah Sukun, Kedungkandang, Klojen, dan Lowokwaru. Penindakan tersebut dilakukan hingga waktu pemilu efektif mendatang sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Pemasangan APK diatur dalam Perda nomer 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Hal keempat, penerbitan APK dapat mengurangi potensi konflik. Ia menegaskan, apabila APK tak ditertibkan, maka ada potensi konflik antara berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh tumpang tindihnya alat peraga atau penggunaan ruang yang berlebihan.

"Kemudian penertiban APK ini bisa membantu mengendalikan pengeluaran kampanye. Tanpa penertiban, partai politik atau kandidat dapat tergoda untuk menghabiskan banyak dana dalam upaya untuk mendominasi visual kampanye," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menertibkan APK peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/10/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengurangi jumlah maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sekitar Rp25 miliar, dari semula Rp32 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/10/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengurangi jumlah maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sekitar Rp25 miliar, dari semula Rp32 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Totok menjelaskan, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan, karena itu melanggar aturan," tegasnya.

Sebagai informasi, penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas