Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Kira Video Ajakan Pilih Ganjar Dikeluarkan saat Kampanye, Akui Tak Keberatan jika Kena Sanksi

Gibran minta masyarakat tak hanya salahkan dirinya buntut kasus dugaan pelanggaran kampanye dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP lewat video.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Gibran Kira Video Ajakan Pilih Ganjar Dikeluarkan saat Kampanye, Akui Tak Keberatan jika Kena Sanksi
(@PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV // TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Buntut tempel stiker gambar Ganjar dan video ajakan memilih PDIP, Gibran Rakabuming Raka diduga curi start kampanye. Gibran minta masyarakat tak hanya salahkan dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengira video ajakan untuk memilih PDIP dan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dikeluarkan pada saat kampanye terbuka pada 14 Oktober 2023-10 Februari 2024 mendatang.

"Saya kira ketika ada take video, dikeluarkan pas masa kampanye. Saya kan enggak tahu," jelas Gibran saat ditemui di kantornya, Jumat (1/9/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

"Saya mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDIP dan Pak Ganjar Pranowo," ujarnya dalam video tersebut.

Namun kini video tersebut telah di-take down.

Gibran juga meminta kepada masyarakat tak hanya menyalahkan dirinya karena menempel stiker.

Hal itu pun, Gibran akui merupakan arahan dari PDIP.

"Saya kan sudah bilang. Semua ada. Semua menempel stiker. Ojo aku tok sing disalahke (jangan aku saja yang disalahkan)" jelasnya.

Baca juga: Fakta Gibran Diduga Kampanye Ganjar Pranowo: Kini Diusut Bawaslu, Siap Disanksi jika Salah

BERITA REKOMENDASI

Gibran Siap Dipanggil Bawaslu

Meskipun sudah di-take down, video tersebut berpotensi melanggar aturan.

Pada PKPU No 23 tahun 2018 pasal 71 pada ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Lalu pada ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Gibran pun mempersilakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mendalami video ini.

Ia menyatakan, siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Silakan didalami saja. Ya biar fair aja. Saya kan juga tidak menutup-nutupi. Silakan dipanggil kami langsung berangkat juga."

"Saya nunggu panggilan aja. Kalau salah dipanggil. Dapat sanksi ya enggak apa-apa," terangnya.

Awal Mula Kejadian

PDI Perjuangan mengunggah dua video yang memperlihatkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta dukungan dari masyarakat agar mencoblos bacapres, Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang - Gibran minta masyarakat tak hanya salahkan dirinya buntut kasus dugaan pelanggaran kampanye dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP lewat video.
PDI Perjuangan mengunggah dua video yang memperlihatkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta dukungan dari masyarakat agar mencoblos bacapres, Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang - Gibran minta masyarakat tak hanya salahkan dirinya buntut kasus dugaan pelanggaran kampanye dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP lewat video. (YouTube PDI Perjuangan)

Diketahui, ada beberapa kepala daerah yang melakukan hal tersebut, mereka mengajak masyarakat untuk memilih PDIP dan Ganjar.

Padahal, kampanye untuk Pemilihan Presiden (Pillpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai.

Selain Gibran, beberapa kepala daerah tersebut di antaranya ada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution hingga Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O E Kandouw.

Sebelumnya, melalui video yang diunggah oleh akun X resmi PDIP @PDI_Perjuangan, jajaran elite PDIP mulai mengajak masyarakat untuk mencoblos bacapres Ganjar Pranowo.

Selain video Gibran, Bobby hingga Steven, masih banyak video lainnya yang berisi ajakan untuk memilih Ganjar di Pemilu 2024 baik oleh kepala daerah hingga jajaran DPD dan DPC PDIP.

Tampak dalam video itu seluruh elite yang melakukan ajakan memilih serempak menggunakan baju berwarna merah berlogo PDIP.

Baca juga: Said Abdullah PDIP: Gibran dan Bobby Clear Dukung Ganjar

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS (tempat pemungutan suara) di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan pak Ganjar, terima kasih," ucap Gibran dalam salah satu video, dikutip Senin (28/8/2023).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan, saat ini, tahapan Pemilu masih dalam masa sosialisasi dan belum masuk masa kampanye.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh pihak, termasuk kepala daerah agar berhati-hati dan tidak melakukan kampanye dini.

"Nah, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati," tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Karena apa? Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan," ujar Brigja.

"Memperkenalkan peserta Pemilu sudah saatnya, dari kemarin. Kemudian kalau mengajak nanti di kampanye, monggo (silakan) di kampanye," ujarnya. 

KPU Tegaskan Kampanye Belum Dimulai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh elite PDIP tersebut.

Dijelaskan oleh anggota KPU, Idham Holik, bahwa dalam Pasal 276 ayat 1 Undang-undang 7/2023 tentang Pemilu mengatur tentang kampanye Pemilu baru dapat dilaksakan setelah 25 hari pasca-penetapan daftar calin tetap (DCT) dan setelah 15 hari penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Maka dari itu, masa kampanya selama 75 hari itu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Baca juga: PDIP Bantah Curi Start Kampanye soal Tempel Stiker dan Video Pilih Ganjar: Cuma Sosialisasi

Hal tersebut, sebagaimana yang termaktup dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 3/2022.

"Dengan demikian, kami tegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Kemudian, mengenai dugaan pelanggaran dari elite PDIP itu, Idham mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Bawaslu.

"Maka itu merupakan kewenangan penuh dari Bawaslu yang menurut UU Pemilu telah diberikan atributif atau kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah tahapan kampanye pemilu serentak 2024," jelasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian Sumampow) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas