Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Kira Video Ajakan Pilih Ganjar Dikeluarkan saat Kampanye, Akui Tak Keberatan jika Kena Sanksi

Gibran minta masyarakat tak hanya salahkan dirinya buntut kasus dugaan pelanggaran kampanye dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP lewat video.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Gibran Kira Video Ajakan Pilih Ganjar Dikeluarkan saat Kampanye, Akui Tak Keberatan jika Kena Sanksi
(@PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV // TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Buntut tempel stiker gambar Ganjar dan video ajakan memilih PDIP, Gibran Rakabuming Raka diduga curi start kampanye. Gibran minta masyarakat tak hanya salahkan dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengira video ajakan untuk memilih PDIP dan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dikeluarkan pada saat kampanye terbuka pada 14 Oktober 2023-10 Februari 2024 mendatang.

"Saya kira ketika ada take video, dikeluarkan pas masa kampanye. Saya kan enggak tahu," jelas Gibran saat ditemui di kantornya, Jumat (1/9/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

"Saya mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDIP dan Pak Ganjar Pranowo," ujarnya dalam video tersebut.

Namun kini video tersebut telah di-take down.

Gibran juga meminta kepada masyarakat tak hanya menyalahkan dirinya karena menempel stiker.

Hal itu pun, Gibran akui merupakan arahan dari PDIP.

"Saya kan sudah bilang. Semua ada. Semua menempel stiker. Ojo aku tok sing disalahke (jangan aku saja yang disalahkan)" jelasnya.

Baca juga: Fakta Gibran Diduga Kampanye Ganjar Pranowo: Kini Diusut Bawaslu, Siap Disanksi jika Salah

BERITA REKOMENDASI

Gibran Siap Dipanggil Bawaslu

Meskipun sudah di-take down, video tersebut berpotensi melanggar aturan.

Pada PKPU No 23 tahun 2018 pasal 71 pada ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Lalu pada ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Gibran pun mempersilakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mendalami video ini.

Ia menyatakan, siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Silakan didalami saja. Ya biar fair aja. Saya kan juga tidak menutup-nutupi. Silakan dipanggil kami langsung berangkat juga."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas