4 Fakta Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD Kalsel, Diselidiki Bawaslu hingga Kata Pengamat
Sebuah video yang menunjukkan sajadah yang dijadikan alat kampanye oleh seorang caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi viral di media sosial.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan sajadah yang dijadikan alat kampanye oleh seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pengunggah menyoroti etika caleg yang tidak tepat dalam menempatkan tujuan berpolitiknya.
Hal ini pun menuai perhatian publik hingga telah diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Tak hanya itu, pengamat politik juga menyayangkan etika berkampanye terkait video viral itu.
Lantas bagaimana kronologi sajadah yang dijadikan alat kampanye di Kalsel?
Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber terkait kasus tersebut.
Baca juga: DPC Demokrat Kota Bandung: Kami Akan Turunkan Baliho Anies dan Bubarkan Puluhan Relawan Anies-AHY
Viral di media sosial
Seorang pengguna TikTok, mempertanyakan kepantasan sajadah digunakan untuk alat kampanye.
Ia mengeluhkan nama yang tertera di sajadah hingga dianggap menganggu beribadah.
Hal itu ia ungkapkan oleh akun @msetiawanutomo pada Sabtu (26/8/2023).
"Ini contoh misalnya kita mau kampanye tetapi tidak pada tempatnya. Ini sajadah yang mana tempat kita sujud dan kalau kita sujud itu mata kita harus memandang ke sini," ungkap pemilik akun tersebut.
Baca juga: Aksinya Sempat Viral, Komplotan Pencuri Mobil Boks yang Beraksi di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Dalam video lainnya, pengunggah memberikan klarifikasi terkait sajadah yang viral tersebut.
Pemilik akun menegaskan bahwa bordir nama caleg dan partai tertera di bagian belakang sajadah.
Tetapi kala itu, ia menggunakan sajadah tersebut dengan posisi terbalik sehingga nama caleg itu pun terlihat.
"Ketika saya gunakan bersama teman-teman memang posisinya saya gunakan secara terbalik. Itu adalah pendapat masing-masing. Ada yang mewajarkan dan ada yang tidak mewajarkan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.