4 Fakta Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD Kalsel, Diselidiki Bawaslu hingga Kata Pengamat
Sebuah video yang menunjukkan sajadah yang dijadikan alat kampanye oleh seorang caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi viral di media sosial.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Diselidiki Bawaslu
Dikutip Kompas.com, pihak bawaslu melakukan penelusuran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat dimintai keterangan.
"Kami akan melakukan penelusuran," tegas Aries, Senin (28/8/2023) malam.
Ia mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.
Sebab, menurutnya, sajadah tidak dikategorikan sebagai alat untuk berkampanye.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
"Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah," jelas Aries.
Baca juga: Viral Video Embun Beku di Bromo, Fenomena Apakah Itu? Ini Penjelasan Pihak TNBTS dan BMKG
Terkait beredarnya video tersebut, Aries menilai bahwa kampanye menggunakan sajadah sama sekali tidak beretika.
Aries mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.
"Secara etika kurang pas sebab dalam shalat ini terkait kekhusyukan. Kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.
Bawaslu bentuk tim khusus
Bawaslu Kalsel akan membentuk tim untuk mencari kebenaran dari video tersebut.
Termasuk memanggil pemilik akun yang pertama kali memviralkan video itu untuk dimintai keterangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.