Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD Kalsel, Diselidiki Bawaslu hingga Kata Pengamat

Sebuah video yang menunjukkan sajadah yang dijadikan alat kampanye oleh seorang caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi viral di media sosial.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 4 Fakta Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD Kalsel, Diselidiki Bawaslu hingga Kata Pengamat
Tangkapan Layar TikTok @msetiawanutomo
Sebuah video yang menunjukkan sajadah yang dijadikan alat kampanye oleh seorang caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi viral di media sosial. 

Diselidiki Bawaslu

Dikutip Kompas.com, pihak bawaslu melakukan penelusuran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat dimintai keterangan.

"Kami akan melakukan penelusuran," tegas Aries, Senin (28/8/2023) malam.

Ia mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.

Sebab, menurutnya, sajadah tidak dikategorikan sebagai alat untuk berkampanye.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Berita Rekomendasi

"Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah," jelas Aries.

Baca juga: Viral Video Embun Beku di Bromo, Fenomena Apakah Itu? Ini Penjelasan Pihak TNBTS dan BMKG

Terkait beredarnya video tersebut, Aries menilai bahwa kampanye menggunakan sajadah sama sekali tidak beretika.

Aries mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.

"Secara etika kurang pas sebab dalam shalat ini terkait kekhusyukan. Kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.

Bawaslu bentuk tim khusus

Bawaslu Kalsel akan membentuk tim untuk mencari kebenaran dari video tersebut.

Termasuk memanggil pemilik akun yang pertama kali memviralkan video itu untuk dimintai keterangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas