KPU Rancang Aturan Percepat Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres, PPP: Harus Disampaikan Alasannya
KPU harus menyampaikan alasan dan pertimbangan ke DPR karena mengusulkan percepat waktu pendaftaran capres dan cawapres.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyebut, KPU harus menyampaikan alasan dan pertimbangan ke DPR karena mengusulkan percepat waktu pendaftaran capres dan cawapres.
"Ya harus disampaikan alasannya kenapa dimajukan," kata Baidowi kepada Tribunnews.com, Kamis (7/9/2023).
Secara pribadi, juru bicara DPP PPP itu menilai tak masalah waktu pendaftaran capres dan cawapres dipercepat, atau bahkan diundur, sepanjang masih masuk desain besar tahapan pemilu.
"Saya kira mau maju atau mundur pun enggak masalah asalkan alasannya jelas dan masih masuk tahapan desain besar pemilu," tandas Ketua DPP PPP itu.
Baca juga: KPU Rancang Aturan Percepat Waktu Pendaftaran Capres Cawapres Berlandaskan Perppu
Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.
Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.
“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017 itu menjelaskan ihwal salah satu ketentuannya ialah kampanye dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.
Salah satu pasal yang diubah dalam UU Pemilu adalah ketentuan mengenai waktu penetapan waktu kampanye yang dimulai 15 hari sejak ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022 khususnya di lampiran 1, tertulis kampanye dimulai tanggal 28 November.
Jika dari 28 November dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka penanggalan akan tepat di 13 November.
Tanggal 13 November itu yang menjadi awal KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU tentang pencalonan presiden wakil presiden.
“UU Pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen," tuturnya.
"Pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tandas Idham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.