Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Direncanakan Tak Dimuat di PKPU, Kini KPU Kembali Akomodir LPSDK untuk Pemilu 2024

Sebelumnya KPU berencana untuk tidak menggunakan LPSDK di Pemilu 2024 karena tidak diatur di Undang-Undang Pemilu 7/2017.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sudah Direncanakan Tak Dimuat di PKPU, Kini KPU Kembali Akomodir LPSDK untuk Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik. KPU memuat instrumen penting dalam laporan dana kampanye yakni Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuat instrumen penting dalam laporan dana kampanye yakni Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023.

Sebelumnya KPU berencana untuk tidak menggunakan LPSDK di Pemilu 2024 karena tidak diatur di Undang-Undang Pemilu 7/2017.

Penghapusan ini juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Dalam PKPU 18/2023 yang diterbitkan pada 1 September lalu, pelaporan dana kampanye peserta pemilu meliputi tiga laporan yakni:

  1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK);
  2. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK);
  3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (23) PKPU 18/2023, dikutip Kamis (7/9/2023).

Tak hanya berlaku untuk kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden saja, LPSDK juga berlaku untuk peserta Pemilu partai politik, calon anggota legislatif dan calon anggota DPD.

BERITA REKOMENDASI

LPSDK memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye kepada KPU.

Penyumbang dana kampanye adalah perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah serta jumlah sumbangannya.

“Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir,” tertulis di pasal 29 ayat (3) PKPU Dana Kampanye.

Dalam PKPU 18/2023, penyampaian LPSDK ini mulai berlaku pada 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.

Padahal sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik tegas mengatakan dihapus LPSDK ini nantinya akan diakomodir oleh Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) milik KPU yang dapat diakses oleh publik.


Idham menjelaskan dalam Sidakam nanti publik dapat melihat informasi tentang dana kampanye peserta pemilu, baik dari jumlah hingga sifat dana itu sendiri.

Kini dengan dimuatnya LPSDK itu, Idham menegaskan ihwal KPU mendengar kajian dan masuk dari publik soal rancangan aturan pemilu.

"Adanya akronim LPSDK dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2018, bukti KPU mendengar dan mengkaji masukan-masukan strategis dari publik dan stakeholder pemilu," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas