Bawaslu Turun Tangan, Tindak Lanjuti Kemunculan Ganjar Pranowo di Azan Maghrib Siaran TV
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan menindaklanjuti dengan melakukan kajian terkait tayangan azan yang memunculkan sosok Ganjar Pranowo
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Selain itu, adapula tangkapan layar dari video itu yang memperlihatkan Ganjar Pranowo sedang berwudhu.
Baca juga: PPP Sebut Hanya Muncul Nama Sandiaga Sebagai Bakal Cawapres Ganjar dalam Pertemuan Ketua Umum Partai
Muncul pula pendapat dari Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando.
Ade Armando pun mengritik tajam tayangan azan maghrib yang menurutnya telah disusupi muatan politik.
Menurut Ade Armando, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) semestinya memiliki aturan yang melarang disusupkannya kampanye politik di tayangan azan magrib di televisi.
"Masak serendah ini sih kampanye politiknya? KPI kan punya aturan yang melarang disusupkannya tayangan dalam azan televisi," tegas Ade Armando dikutip dari akun Twitternya @adearmando61, Sabtu (9/9/2023).
Jangan karena pemilik televisi swastanya adalah pendukung Ganjar Pranowo, kata Ande Armando, lalu capres itu diperbolehkan ada di dalam tayangan azan.
"Jangan mentang-mentang pemilik TV-nya adalah pendukung Ganjar, terus jadinya boleh ada tayangan Ganjar dalam azan," kata Ade.
Baca juga: Peta Kekuatan Ganjar andai Demokrat Bergabung PDIP
MUI Tak Permasalahkan
Berbeda dengan Bawaslu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru tak mempermasalah tayangan azan yang memunculkan wajah Ganjar Pranowo itu.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas justru mempermasalahkan jika Ganjar tidak melakukan sholat padahal seorang Muslim.
"Tidak masalah. Sah-sah saja. Malah kalau yang bersangkutan sebagai seorang Muslim tidak sholat maka di situ baru masalah," ujar Anwar Abbas saat, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Anwar Abbas, jika bacapres lainnya ingin melakukan hal serupa, pihaknya memperbolehkannya.
"Kalau capres-capres yang lain juga ingin melakukan hal yang sama dan serupa, silakan saja," kata Anwar Abbas.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S/Yohanes Liestyo Poerwoto)