Sekjen PBB Tak Permasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Dimajukan Asal Sesuai Konstitusi
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor tidak mempermasalahkan jika pendaftaran Capres dan Cawapres dimajukan jadi 10 Oktober 2023 mendatang.
Pihaknya tak ambil pusing soal dimajukan ataupun dimundurkan pendafatran Capres-Cawapres 2024.
Afriansyah hanya meminta keputusan itu harus sesuai dengan konstitusi dan mekanisme yang berlaku.
"Secara konstitusi PBB tidak masalah mau maju, mau mundur, mau apapun asal sesuai konstitusi. Karena KPU mengatakan konstitusi yang mengatakan yang ada harus maju tanggal 10 -16 Oktober, silakan saja asal seusai konstitusi dan mekanisme yang ada," kata Afriansyah kepada Tribunnews, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Demokrat Dinilai Sulit Dukung Ganjar, Masa Lalu Megawati dan SBY Jadi Kendala
Afriansyah juga mengatakan pihaknya tak melihat adanya sesuatu hal yang mendesak soal dimajukannya pendafatran capres-cawapres ini.
Termasuk soal kabar dimajukan pendaftaran capres guna meredam konstelasi politik terkini.
"Ya saya pikir bukan meredam, mereka (KPU RI) hitung-hitung saya lihat dan membaca dan harus maju tanggal 10 Oktober sebelumnya tanggal 19, jadi maju 9 hari," ucapnya.
"Menurut saya sesuai konstitusi saja. (PBB) mendukung apapun," jelas Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini.
Diketahui, Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Padahal di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon.
Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.
Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022 maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.
Berbeda dengan pengaturan sebelumnya dimana calon tetap pilpres baru akan ditetapkan pada 25 November 2023.