Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PB PMII Desak KPI dan Bawaslu Beri Sanski Stasiun TV yang Siarkan Tayangan Azan Ganjar

PB PMII turut menyoroti tayangan azan yang di dalamnya menampilkan sosok bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PB PMII Desak KPI dan Bawaslu Beri Sanski Stasiun TV yang Siarkan Tayangan Azan Ganjar
Twitter, @Yom_N_Friends
Publik yang juga pemilik akun Twitter, @Yom_N_Friends, pertanyakan soal wajah Ganjar Pranowo muncul di iklan Azan Maghrib di televisi apakah masuk dalam kategori politik identitas, diunggah Jumat (8/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) turut menyoroti tayangan azan yang di dalamnya menampilkan sosok bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo.

Pihaknya pun mendesak supaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang menyiarkan tayangan itu.




Kordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu mengatakan, tayangan azan itu syarat akan motif politik dan konflik kepentingan.

"Munculnya bacapres Ganjar Pranowo di tayangan azan MNCTV dan RCTI tersebut tentu syarat motif politik, konflik kepentingan dalam unsur pemberitaan dan membuat kegaduhan di ruang publik," kata Hasnu dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Bantah Curi Start Kampanye dari Penayangan Ganjar dalam Azan, Perindo: Dia Itu Kan Rakyat Biasa

Lebih lanjut, Hasnu mengatakan tayangan itu dilihat oleh pihaknya sebagai bentuk upaya penegasan yang mengarah kepada kampanye di luar jadwal yang telah diatur penyelenggara.

"Kampanye terselubung di luar jadwal ini harus disikapi oleh KPI dan Bawaslu. Karena pesannya sangat untuk menggaet dukungan publik," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Hasnu pun mendesak KPI dan Bawaslu segera mengambil tindakan keras agar meminta klarifikasi serta memberikan sanksi sesuai UU Penyiaran dan UU Pemilu stasiun televisi itu.

Upaya klarifikasi KPI, lanjut Hasnu, diantaranya meminta klarifikasi ihwal apa dan bagaimana motif di balik kemunculan Ganjar serta bagaimana relasi dan afiliasi politik stasiun televisi tersebut.

Selain itu, digali juga apakah kemunculan Ganjar tersebut termasuk konflik kepentingan atau tidak.

"Apakah masuk kategori melanggar kode etik penyiaran terutama profesionalitas dan netralitas media televisi serta sejumlah pertanyaan lainnya agar memberikan edukasi dan informatif kepada publik," tuturnya.

"Sejumlah langkah KPI dan Bawaslu tersebut di atas ditunggu-tunggu publik agar melahirkan pemilu yang bersih dan berwibawa," tandas Hasnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas