Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu di Masa Sosialisasi yang Ada Tanda Coblos Harus Dicopot
Alat peraga peserta pemilu seperti spanduk, baliho, hingga poster di masa tahapan sosialisasi harus dicopot jika memuat gambar tanda coblos.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alat peraga peserta pemilu seperti spanduk, baliho hingga poster di masa tahapan sosialisasi harus dicopot jika memuat gambar tanda coblos.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
“Kami juga mengimbau dan meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga, peserta pemilu, baik peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang teman-teman sementara ini untuk tidak kemudian mengajak, salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos.Itu kami minta untuk diturunkan,” kata Bagja.
Dalam masa sosialisasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dengan menampilkan nomor, logo, hingga citra diri partai politik tanpa ada ajakan memilih.
Sedangkan tanda coblos dimaknai oleh Bawaslu sebagai bagian dari ajakan memilih.
Selain itu Bagja juga berharap pemasangan alat peraga juga dapat menyesuaikan aturan di masing-masing daerah.
“Sekarang hanya memperkenalkan diri saja bahwa dia peserta pemilu, itu sudah cukup sebenarnya,” ujar Bagja.
“Jadi pemasangan alat peraga itu kami harapkan juga tidak melanggar peraturan daerah setempat. Misalnya, yang tidak diperbolehkan yang ada dalam peraturan walikota, peraturan bupati, dan juga peraturan gubernur yang ada,” tambahnya.