Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Zulhas Lakukan Serangan Fajar Bagi-bagi Uang, PAN: Kepedulian ke Masyarakat Ekonomi Lemah 

Bantah Sang Ketua UMUM Zulhas lakukan serangan fajar bagi-bagi uang 50 ribuan, PAN sebut bentuk kepedulian ke masyarakat ekonomi lemah 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bantah Zulhas Lakukan Serangan Fajar Bagi-bagi Uang, PAN: Kepedulian ke Masyarakat Ekonomi Lemah 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas saat memberikan sambutan di acara rangkaian HUT ke-25 PAN di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta, Senin (28/8/2023) malam. Bantah Sang Ketua UMUM Zulhas lakukan serangan fajar bagi-bagi uang 50 ribuan, PAN sebut bentuk kepedulian ke masyarakat ekonomi lemah  

Ali hanya menegaskan KPK akan terus berkomitmen untuk mengampanyekan program "Hajar Serangan Fajar".

“Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik itu penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya ataupun masyarakat. Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus karena itu bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024,” kata Ali.

Baca juga: KPK Masih Selidiki Dugaan Suap di Rutan: 187 Saksi Telah Diperiksa

Dalam kesempatan yang sama, Ali juga memberi respons terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang "serangan fajar". 

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam agenda Milad 11 Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, pimpinan Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah, Jumat (8/9/2023).

“Kami terus melakukan edukasi, tidak hanya kepada masyarakat sebagai penerima dari serangan fajar, tapi juga penyelenggara pemilunya dari KPU, Bawaslu, calon-calon anggota legislatif, eksekutifnya, termasuk kepada masyarakat untuk sama-sama bahwa serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang dalam proses-proses yang sedang berjalan itu," kata Ali.

"Itu tindakan koruptif yang pada ujungnya, pada gilirannya dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan,” sambungnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas