Video Zulhas Bagi-bagi 'Gocapan' Kadung Viral, PAN Bantah Tudingan Politik Uang: Niatnya Sedekah
Soal viral aksi Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang, Bawaslu hingga politisi PAN buka suara.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Video Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas bagi-bagi uang ke warga saat kunjungan ke daerah, viral di media sosial.
Video bagi-bagi uang itu bahkan diunggah akun TikTok PAN dengan narasi 'Pan, pan, pan, bagi-bagi gocapan'.
Sejumlah pihak menganggap aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas sebagai bentuk politik uang.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga PAN buka suara.
Baca juga: PAN Sebut Aksi Zulhas Bagi-bagi Uang kepada Masyarakat tidak Ada Kaitan dengan Kampanye
Baca juga: Viral Aksi Zulhas Bagi-bagi Uang ke Warga, Pernah Juga Dilakukan saat Jogging di India
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengaku masih akan mendalami video bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas.
Menurut Rahmat Bagja, aksi bagi-bagi uang itu mirip dengan kontroversi calon presiden (capres) Ganjar Pranowo yang muncul di tayangan azan.
"Kayak kasus azan kan juga dianggap sebagai perkara kan, case-nya seperti apa, harus dicek dulu, menurutnya aturannya videonya seperti apa," ucap Rahmat Bagja.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi membantah tindakan Zulhas membagikan uang Rp 50 ribu pada warga mengarah pada kampanye partai.
Viva Yoga menyebut aksi bagi-bagi uang bukan baru kali pertama dilakukan Zulhas.
Menurutnya, Zulhas sudah kerap melakukan aksi serupa.
Ia menegaskan, Zulhas hanya berniat untuk bersedekah dengan membagikan uang tersebut.
"Kebiasaan dari Bang Zulkifli Hasan untuk membagi uang dengan niat melakukan sedekah," ucap Viva Yoga, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
"Di pasar, di pelabuhan, di kantor, di lapangan olah raga, di masjid, di rumah setiap pagi, dan di setiap waktu dan kegiatan."
Baca juga: Bantah Zulhas Lakukan Serangan Fajar Bagi-bagi Uang, PAN: Kepedulian ke Masyarakat Ekonomi Lemah
Ia menilai tak ada yang salah dari tindakan Zulhas.